SOLOPOS.COM - Aparat Polres Madiun Kota membawa dua tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi di RSUD Dr. Soedono. Kegiatan rilis pencurian ini dilaksanakan di Polres Madiun Kota, Kamis (9/11/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun, aparat Polres Madiun Kota menangkap dua pelaku pencurian yang beraksi rumah sakit.

Madiunpos.com, MADIUN — Komplotan pencuri yang beraksi di rumah sakit di Kota Madiun berhasil dibekuk aparat Polres Madiun Kota. Para pencuri melakukan aksinya pada saat malam hingga dini hari saat sebagian besar orang tidur lelap.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Maling yang ditangkap terdiri atas dua orang yaitu Supriyono, 27, warga Rowokele, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dan Suyanto, 42, warga Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakapolsek Kartoharjo, AKP Abdul Gaffar, mengatakan kedua tersangka mencuri dua unit handphone (HP) milik seorang perawat RSUD dr. Soedono Kota Madiun pada Kamis (19/10/2017) sekitar pukul 03.00 WIB.

Ekspedisi Mudik 2024

Keduanya sebenarnya tinggal dan bekerja di Surabaya. Kemudian pada Rabu (18/10/2017) keduanya berencana untuk mencuri di rumah sakit di Kota Madiun.

Sesampainya di Terminal Purbaya Kota Madiun, kata dia, kedua tersangka kemudian naik becak ke RSUD dr. Soedono. Sesampainya di rumah sakit, tersangka kemudian menyisir seluruh ruangan perawat dan pasien.

Penyisiran itu untuk mencari barang berharga yang tergeletak di meja maupun tempat tidur. Setelah beberapa saat menyisir rumah sakit, tersangka kemudian melihat HP tergeletak di meja dan pemiliknya yang notabene seorang perawat sedang pulas tertidur.

“Tersangka Supriyono kemudian masuk ke ruangan dan mengambil dua HP milik korban. Sedangkan tersangka Suyanto berjaga-jaga di luar,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (9/11/2017).

Setelah mendapatkan Hp tersebut, kedua tersangka kembali ke Surabaya dengan naik bus. Barang tersebut kemudian dijual dengan harga Rp2,3 juta dan hasil pencurian dibagi menjadi dua.

“Uang hasil curian itu untuk membeli HP dan tas. Saat ditangkap, uang hasil curian masih Rp700.000,” jelas dia.

Setelah berhasil mencuri di RSUD dr. Soedono, kata Gaffar, kedua tersangka itu kembali lagi ke rumah sakit untuk melakukan aksi pencurian pada Senin (30/10/2017). Kedua tersangka tiba di rumah sakit malam dan langsung menyisir ruangan perawat dan pasien.

Setelah mendapatkan target, tersangka kemudiam mencuri di salah satu ruang pasien. Aksi mereka pun membuahkan hasil yaitu sebuah ponsel milik pasien.

Petugas yang sedang melakukan penjagaan pun mencurigai aksi mereka dan langsung menggiringnya ke kantor keamanan rumah sakit. Setelah dimintai keterangan, ternyata keduanya mengaku mencuri di rumah sakit.

“Mereka mencuri dan berhasil. Kemudian mencuri lagi dan ketahuan petugas,” ujar Gaffar.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka Supriyono pernah dihukum selama lima bulan pada tahun 2016 di Surabaya. Sedangkan Suyanto yang bekerja sebagai penjual sayur di Surabaya hanya diajak oleh Supriyono.

Kepada polisi, Suyanto mengaku baru mengenal Supriyanono dua bulan lalu. Dari perkenalan itu, dirinya diajak untuk mencuri di Kota Madiun. “Keduanya kini ditahan di Polres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.

Gaffar menyampaikan kejadian pencurian di rumah sakit pada tahun ini terjadi sudah tiga kali. Untuk itu, dia meminta kepada manajemen rumah sakit untuk lebih memperketat pengawasan dan keamanan rumah sakit. Dia mengimbau kepada pasien maupun perawat tidak meletakkan barang berharga di tempat-tempat yang mudah dijangkau orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya