SOLOPOS.COM - Residivis judi togel, B (tengah), ditahan polisi setelah mencuri HP milik temannya, Senin (17/7/2017). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

Pencurian Madiun, seorang pria ditangkap polisi setelah mencuri HP milik temannya.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang residivis kasus judi togel berinisial B, 38, warga Kota Madiun, ditangkap aparat Satreskrim Polres Madiun Kota setelah mencuri handphone milik temannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pria berinisial B ini ditahan polisi setelah mencuri HP milik temannya berinisial DI, seorang mahasiswi di Kota Madiun,” kata Paur Subag Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (17/7/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Mashudi menuturkan sebelum mencuri, B janjian dengan korban, perempuan berinisial DI, untuk pergi ke tempat hiburan malam di Kota Madiun, Kamis (13/7/2017). Kemudian pria yang bekerja sebagai karyawan toko itu pergi bersama DI ke tempat hiburan malam.

Setelah acara selesai, DI kemudian pulang ke rumah tanpa sepengetahuan B. B mencari di lokasi hiburan tapi tidak menemukannya kemudian dia mencari ke rumah DI di Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Sesampainya di rumah DI, kata Mashudi, B melihat pintu rumah itu terbuka dan langsung masuk ke dalam tanpa permisi. Saat itu, B tidak menemukan DI di dalam rumah dan melihat ada handphone tergeletak di kasur kamar DI.

“Awalnya pelaku ini mencari korban, karena tidak menemukan. Kemudian setelah melihat HP tergeletak di atas kasur, pelaku beralih mencuri HP itu dan kemudian pergi,” kata dia dalam siaran pers.

Setelah B pergi dari rumah itu, DI kemudian masuk kamar dan menemukan HP-nya sudah tidak ada. Setelah mencarinya ke seluruh ruangan kamar tidak ditemukan, DI menghubungi nomor teleponnya di HP yang dicuri. Namun, nomor itu sudah tidak aktif.

DI kemudian melapor ke Mapolsek Manguharjo dan menjelaskan kronologi sebelum kehilangan itu terjadi. Dari keterangan DI, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap B di rumahnya.

“Setelah pelaku ditangkap, ia pun mengaku. Dalam pengakuannya, pria ini merupakan seorang residivis kasus perjudian togel dan baru bebas dari penjara empat bulan lalu,” jelas dia.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Manguharjo untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya