SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pencurian Madiun, seorang pria yang kerap melakukan aksi pencurian di kawasan CFD Madiun ditangkap polisi.

Madiunpos.com, MADIUN – Seorang pria tertangkap tangan saat mencuri sepeda gunung sepeda di arena car free day (CFD) yang digelar setiap Minggu di Jl. Pahlawan, Kota Madiun. Ternyata pria tersebut merupakan residivis pencuri sepeda gunung di Surabaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaku bernama Roy Susanto, 44, warga Desa Sogo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan pelaku tertangkap tangan saat mencuri sepeda gunung di parkiran Sumber Umis di Jl. Pahlawan atau saat gelaran CFD. Pelaku menjadi salah seorang yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda gunung di Madiun.

Sebelum penangkapan ini, kata dia, petugas Polsek Manguharjo beberapa kali menerima laporan pencurian sepeda gunung dari masyarakat. “Ada empat kali laporan pencurian sepeda di arena CFD Jl. Pahlawan,” kata dia, Jumat (11/11/2016).

Dari keterangan sejumlah saksi, mereka melihat seorang pria dengan ciri-ciri tentu yang membawa sepeda gunung. Kemudian pada saat CFD pekan lalu, petugas Unit Reskrim Polsek Manguharjo melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutkan saksi. Saat itu, pelaku tengah menuntun sepeda merk Polygon Path warna abu-abu seharga Rp3,5 juta.

“Polisi pun langsung menangkap pelaku yang tengah menuntun sepeda gunung itu,” jelas Ida.

Dalam pemeriksaan pelaku, ujar Ida, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya dan berbelit saat dimintai keterangan. Namun, petugas kemudian melakukan pengecekan sidik jari dan ternyata benar pelaku pernah menjalani hukuman penjara karena mencuri sepeda gunung di Surabaya.

Setelah diketahui kalau seorang residivis, pelaku akhirnya mengaku pernah mencuri sepeda gunung di kawasan CFD Jl. Pahlawan sebanyak empat kali. Sepeda hasil curiannya kemudian dijual di CFD Surabaya dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

“Atas tindak pidana yang dilakukan, pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya