SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Pencurian Madiun, pencurian dengan modus operandi mencampur kopi korban dengan air kecubung terjadi di Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Satreskrim Polres Madiun menangkap komplotan pelaku pencurian dengan modus operandi memasukkan air kecubung di dalam kopi korban hingga tidak sadarkan diri. Modus operandi ini termasuk baru di wilayah hukum Madiun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Komplotan pencuri itu terdiri atas SPM, 41, dan CMK, 46, yang bertugas sebagai eksekutor atau pencuri. Sedangkan dua pelaku lainnya, AT dan MC, sebagai pembeli barang curian. Pelaku ditangkap polisi pada akhir Oktober lalu.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan pelaku memberi kopi yang sudah dicampuri air kecubung dan diberikan kepada pemilik truk berpelat nomor B 9719 BDE hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, truk dibawa kabur pelaku SPM dan CMK.

Kasus pencurian ini berawal ketika kedua pelaku menemui korban dan beralasan hendak menyewa truk untuk mengambil paving block di Sidoarjo. Kemudian, kedua pelaku mengajak korban mampir ke indekos pelaku di daerah Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Sesampainya di kamar kos pelaku, korban diberi secangkir kopi yang sudah dicampur dengan air kecubung. “Tidak butuh waktu lama, setelah minum kopi itu, korban pun tidak sadarkan diri,” kata dia, Minggu (27/11/2016).

Setelah korban pingsan, kata Hanif, pelaku kemudian membawa truk milik korban ke Malang untuk dijual kepada pelaku AT dan MC. Dari tangan AT dan MC, truk itu kemudian dijual kepada penadah di Nusa Tenggara Barat.

“Polisi masih melakukan upaya penangkapan terhadap penadah yang ada di NTB,” jelas dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka antara lain telepon seluler, uang tunai Rp1 juta, KTP dan SIM atas nama korban.

Untuk pelaku SPM dan CMK akan dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan pelaku AT dan MC akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya