SOLOPOS.COM - Barang bukti kasus pencurian lintas provinsi yang digelar di Mapolres Masiun, Selasa (29/9/2015). (Tribratanews.my.id)

Kasus pencurian lintas provinsi yang ditangani Satuan Reskrim Polres Madiun diwarnai melontarnya pelor dari pistol polisi.

Madiunpos.com, MADIUN — Reskrim Polres Madiun menangkap sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor, khususnya roda empat berjenis pikap. Satuan Reskrim Polres Madiun lantas menggiring empat pelaku kasus pencurian tersebut ke Mapolres Madiun.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tersangka pencuri pikap yang tertangkap itu adalah Riyanto alias Yanto, warga Gondanglegi Kulon, Kecamatan  Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ia diyakini polisi dibantu Hendrik Triliyanto, 35, warga Manguharjo, Kota Madiun yang membantu mengawasi korban, Moh. Irfan Jumadi, 30, warga Kelurahan Cepaka Mulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaen Malang, yang menjualkan hasil curian, serta Dwi Suryanto, 36, warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, sebagai pembeli barang atau penadah.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Madiun, AKBP Tony Surya Putra, menjelaskan kasus sindikat pencurian itu terungkap setelah Satuan Reskrim Polres Madiun menangkap tersangka Riyanto. Tersangka Riyanto, menurut Tony, tepergok telah mencuri kendaraan pikap Colt T 120 SS berpelat nomor AE 9415SD di Jl. Anggrek, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun atau di depan Pasar Caruban, Mejayan, Madiun. Mobil pikap tersebut langsung dibawanya ke Malang untuk dijual.

“Sehingga pada saat dilakukan transaksi hasil identifikasi di TKP kemudian hasil keterangan di TKP, dan kami berkoordinasi dengan jajaran sehingga ada informasi ada transaksi berupa jual beli mobil pikap yang diduga mobil tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan diduga kendaraan itu hasil curian dari wilayah Kabupaten Madiun,” kata Tony sebagaimana dikutip Madiunpos.com di laman Tribratanews.my.id, Rabu (30/9/2015).

Setelah mengetahui informasi adanya transaksi, Tony menjelaskan, tim Polres Madiun yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Madiun berangkat menuju Malang untuk melakukan penggrebekan. Menurut dia, mobil pikap Colt T 120 SS berpelat nomor AE 9415 SD yang hilang di depan Pasar Caruban Madiun itu ternyata benar tengah berada di lokasi penggrebekan.

12 Kali Mencuri
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, sambung Tony, tersangka sudah melakukan aksi pencurian motor di 12 lokasi yang berbeda, yakni 10 kali mencuri di wilayah Jawa Tengah (Jateng), seperti Ambarawa, Ungaran, Demak, Sragen, dan Karanganyar. Sementara itu, tiga lokasi lain di wilayah Jatim, seperti di Ngawi, Malang, dan berakhir di Madiun.

Tony Surya Putra, menjelaskan sebelum beraksi, pelaku kasus pencurian Madiun itu sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan anggota kelompoknya untuk menentukan target sasaran.
Saat dilakukan penggrebekan, dia menceritakan, pelaku sempat melawan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan timah panas dan bersarang ke kaki dari kedua pelaku.

Keempat pelaku kasus pencurian Madiun itu dijerat polisi pasal yang berbeda. Tersangka Riyanto dan Hendrik Triliyanto disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Sedangkan, tersangka Moh. Irfan Jumadi dan Dwi Suryanto  dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Polisi dalam kasus pencurian Madiun itu mengamankan dua unit mobil pikap, masing-masing berpelat nomor AE 9415 SD dan KT 8290 MN yang diduga hasil pencurian, satu unit sepeda motor berpelat nomor AE 3142 BQ yang diduga dimanfaatkan untuk aksi pencurian, uang tunai Rp 4.900.000, dan sebatang handphone.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya