SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Pencurian Madiun, seorang pria pengangguran di Madiun ditangkap polisi setelah mencuri di tiga lokasi.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pengangguran bernama Muhammad Irhamni, 23, warga Desa/Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi dalam beberapa bulan terakhir. Irhamni mencuri seorang diri dengan cara merusak pintu atau jendela rumah yang dituju.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ngadiman Rahudi, mengatakan pelaku ditangkap polisi di rumahnya pada Senin (23/10/2017). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan mencari pelaku sekitar sepekan.

Dia menuturkan pelaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi dan waktu yang berbeda. Pada 27 April 2017, pelaku mencuri di rumah Yuli Irfan Aliurdo, warga Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari.

Ekspedisi Mudik 2024

Kemudian pada 13 Oktober 2017, pelaku mencuri di rumah Andhi Darto Widagdo, warga Desa Nglandung, Kecamatan Geger. Dan terakhir, pada 16 Oktober 2017, pelaku mencuri di rumah Semi, warga Desa Kepet, Kecamatan Dagangan.

Dalam keseluruhan aksinya, Irhamni berhasil membawa kabur tiga handphone serta enam perhiasan emas.

Ngadiman menyampaikan pelaku mencuri di Desa Kepet, Kecamatan Dagangan pada pukul 09.00 WIB. Saat itu, dirinya berangkat dari rumah pukul 8 pagi mengendarai sepeda motor Vixion warna merah berpelat nomor AE 2566 HB dan membawa alat berupa palu besi.

“Pelaku kemudian keliling sekitar 45 menit di sekitar Dagangan. Kemudian menemukan sasaran rumah yang situasinya sepi dan aman,” kata dia, Senin (30/10/2017).

Setelah melihat kondisi yang lengang dan aman, selanjutnya pelaku berjalan ke belakang rumah dengan mencongkel pintu belakang rumah dengan palu. Selanjutnya pelaku masuk ke kamar dan mengambil barang berharga milik korban.

Korban yang pulang ke rumah sekitar pukul 9 pagi melihat ada sepeda motor Vixion yang parkir di depan tokonya. Lantaran curiga terjadi sesuatu, korban langsung mengecek isi rumah dan ternyata benar rumahnya telah diacak-acak maling.

“Korban kemudian berteriak ada maling. Pelaku kemudian melarikan diri,” jelas dia.

Atas laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi melakukan pemantauan di sekitar rumah pelaku sekitar lima hari sebelum menangkapnya.

Dari keterangan, pelaku telah melakukan tindak pencurian di tiga lokasi yang berbeda. Modus operandi yang dilakukan yaitu melihat rumah yang sepi dan setelah itu masuk rumah lewat jendela atau kunci dengan merusaknya.

Hasil pencurian tersebut digunakan untuk berjudi dan bersenang-senang. Pelaku yang merupakan seorang pengangguran telah memiliki istri dan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya