SOLOPOS.COM - Dua eks santri yang menjadi tersangka kasus pencurian di salah satu kafe di Kota Madiun, Randi Mahyudi, 21, warga Kecamatan Babusallam, Kabupaten Aceh Tenggara, dan Risvan Andra Perdana, 22, warga Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, beserta sepeda motor curian di Mapolresta Madiun, Kamis (10/3/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun diduga dilakukan dua santri salah satu ponpes di Magetan.

Madiunpos.com, MADIUN – Polisi membekuk dua mantan santri salah satu pondok pesantren di Magetan karena diduga mencuri dua unit sepeda motor. Kedua santri itu kini ditahan di Mapolresta Madiun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dua pelaku yaitu Randi Mahyudi, 21, warga Kecamatan Babusallam, Kabupaten Aceh Tenggara dan Risvan Andra Perdana, 22, warga Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap polisi di Alun-alun Madiun.

Kasubag Humas Polresta Madiun, AKP Ida Royani, mengatakan polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yaitu Honda Supra X 125 dengan nomor polisi AE-3220-BQ.

Ia membeberkan pencurian itu terjadi di salah satu kafe di Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Sabtu (23/1/2016). Saat itu dua pelaku masuk ke kafe tersebut sebagai konsumen.

Setelah kafe tutup, pelaku kembali ke kafe itu dan melihat sepeda motor terparkir di tempat parkir belakang kafe itu.

Ida menyampaikan saat itu pintu gerbang kafe tertutup, namun tidak dikunci. Dua pelaku bersepakat untuk mengambil sepeda motor yang ada di kafe tersebut.

“Niatan untuk mencuri ini timbul karena kedua pelaku tidak memiliki uang untuk ongkos pulang ke kampungnya di Aceh Tenggara,” kata dia kepada wartawan, Kamis (10/3/2016).

Saat itu pelaku Randi Mahyudin masuk ke area parkir belakang kafe dan membawa keluar sepeda motor dengan mendorongnya. Selanjutnya, sepeda motor itu dibawa ke rumah indekos di Magetan dan menunggu orang yang akan membeli sepeda motor hasil curian itu.

Ida menambahkan dua pelaku awalnya merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Magetan. Namun, karena bermasalah di pondok pesantren dua santri itu dikeluarkan oleh pengurus pondok.

“Sepekan sebelum melakukan pencurian itu, dua santri itu sudah dikeluarkan dari pondok. Dan keduanya tinggal di indekos Magetan,” kata dia.

Setelah menerima laporan itu, petugas melakukan olah tindak kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap saksi menyebutkan dua tamu kafe diduga telah mencuri sepeda motor milik pemilik kafe itu.

Salah seorang pelaku pencurian, Risvan Andra Perdana, mengatakan baru melakukan tindak pencurian ini sekali. Hasil penjualan motor, kata dia, rencananya untuk biaya pulang ke Aceh Tenggara.

Dia mengaku selama di Magetan hanya menjadi santri di pondok pesantren dan belum menikah. “Baru pertama kali ini. Kami tidak punya uang untuk ongkos pulang kampung,” kata dia kepada wartawan.

Atas aksi pencurian itu, dua pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

“Selain mengamankan sepeda motor curian. Polisi juga mengamankan sepeda motor milik pelaku lengkap dengan surat kendaraannya,” kata Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya