SOLOPOS.COM - Aparat Polres Madiun Kota menunjukkan pelaku pencurian di Pasar Sambirejo, Kecamatan Jiwan, kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (6/12/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun, seorang ibu rumah tangga ditangkap setelah mencuri uang di kios pasar.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang ibu rumah tangga bernama Yatmini, 40, warga Desa Kledokan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, ditangkap aparat Polsek Jiwan, Polres Madiun Kota, setelah mencuri uang milik pedagang di Pasar Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Uang hasil curian itu digunakan Yatmini untuk membeli jilbab.

Kanit Reskrim Polsek Jiwan, Iptu Gunawan, mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (2/12/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Yatmini mencuri di kios milik seorang pedagang Martini, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan.

Dia menuturkan Yatmini melakukan kejahatan itu pada siang hari saat para pedagang hendak pulang ke rumah. Pelaku menyelinap dan menunggu sampai pedagang lengah. Setelah lengah, ungkap dia, Yatmini langsung mengambil tas yang ada di dalam toko.

“Uang yang dicuri mencapai Rp4,3 juta. Selain itu di tas yang dicuri ada empat buah buku tabungan BPR Kabupaten Madiun, kunci gudang, dan kunci rumah,” ujar dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (6/12/2017).

Gunawan menyampaikan korban kemudian langsung melapor ke Polsek Jiwan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, Minggu (3/12/2017).

Saat ditangkap di rumahnya, kata Gunawan, Yatmini masih membawa uang hasil curian Rp3,6 juta. Sebelumnya, pelaku menggunakan sebagian hasil curian untuk membeli jilbab, tas cangklong, dan lainnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Jiwan untuk pemeriksaan. Ternyata pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian pada tahun 2016. Pelaku baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu.

“Iya pelaku memang sudah pernah dipenjara. Dia punya tiga anak. Pengakuannya seorang ibu rumah tangga dan tidak memiliki pekerjaan,” ujar dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya