SOLOPOS.COM - Rilis kasus pencurian burung di Mapolsek Kartoharjo, Kota Madiun, Jatim, Selasa (3/10/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun melibatkan laki-laki berinisial AR yang mengambil burung beserta sangkar milik Y di wilayah hukum Polsek Kartoharjo.

Madiunpos.com, MADIUN — Polsek Kartoharjo menggelar rilis kasus pencurian burung di Mapolres Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), Selasa (3/11/2015). Rilis dipimpin Waka Polsek Kartoharjo, AKP Abdul Gafar, dengan didampingi Kasubbaghumas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Abdul Gafar menjelaskan kronologi kasus pencurian bermula saat laki-laki berinisial AR ditangkap oleh pemilik sebuah rumah di wilayah hukum Polsek Kartoharjo berinisial Y, Sabtu (31/10/2015) sekitar pukul 09.45 WIB. AR ditangkap oleh Y karena kedapatan sedang mencuri burung lengkap dengan sangkarnya.

“Saat itu tersangka membawa barang hasil curian burung cucak hijau beserta sangkar yang rencananya dijual di pasar burung. Setelah itu tersangka diamankan di Mapolsek Kartoharjo guna penyelidikanlebih lanjut,” jelas Abdu Gafar menjelaskan kasus pencurian di Madiun itu.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya