SOLOPOS.COM - Aparat Polresta Madiun saat menggelar jumpa pers mengenai kasus pendahan hasil curian di Mapolresta Madiun, Senin (26/9/2016). (Istimewa)

Pencurian Madiun, penadah hasil curian ditangkap polisi Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polresta Madiun menangkap seorang penadah hasil curian berupa laptop. Anehnya, penadah berinisial HK, warega kelurahan/kecamatan Manguharjo, Kota Madiun menebus laptop hasil curian itu dengan narkoba jenis sabu-sabu dari sang pencuri. Saat ini pelaku mendekam di jeruji penjara Mapolresta Madiun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Paur Humas Polresta Madiun, Aipda Mashudi, mengatakan penangkapan pelaku ini berawal laporan mengenai pencurian yang terjadi di wilayah Polsek Kartoharjo, Kota Madiun. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan menyelidikan dan mulai mencari pelaku.

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa aparat Polres Magetan menangkap seorang pelaku pemerasan yang juga melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Kartoharjo. Setelah dilakukan koordinasi dengana Polres Magetan dan menemui tersangka yang ditangkap polisi Magetan, ternyata benar pelaku F yang melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Kartoharjo.

“Kami mendapat informasi dari Polres Magetan, mereka menangkap pelaku F yang juga melakukan tindak pidana di Kota Madiun, kami pun langsung mendatanginya,” kata dia kepada wartawan saat jumpa pers di ruang Humas Polresta Madiun, Senin (26/9/2016).

Dari pengakuan pelaku F, dia menjual barang hasil curian kepada tersangka HK dan memberitahukan alamat pelaku itu. Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka HK di rumahnya di Kelurahan Manguharjo. Polisi menyita stau unit laptop merk Samsung dari tangan tersangka HK.

Dalam pengakuannya, tersangka HK mendapatkan laptop tersebut dengan cara menukar dengan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.98 gram kepada pelaku F.

“Selanjutnya, Polsek Kartoharjo bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di rumah tersangka HK, tetapi tidak ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Kartoharjo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Mashudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya