SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan dua pemuda yang ditangkap setelah mencuri empat baliho, Rabu (4/10/2017), di Mapolres Madiun Kota. (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Pencurian Madiun, dua pemuda asal Kota Madiun ditangkap polisi setelah mencuri baliho milik PT Djarum.

Madiunpos.com, MADIUN — Dua pemuda ditahan aparat Polres Madiun Kota lantaran diduga mencuri empat baliho milik PT Djarum di sejumlah jalan di Kota Madiun. Mereka adalah Aprilan Kristianto, 19, dan Anton, 22, warga Kelurahan Nabangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan kedua pemuda itu melakukan tindak pencurian baliho milik PT Djarum yang legal dan telah membayar pajak ke daerah. Para tersangka kemudian menjual baliho tersebut ke warung-warung kopi di sekitar Alun-alun Kota Madiun.

Ekspedisi Mudik 2024

Logos menyampaikan kedua tersangka ini beraksi pada malam hari saat kondisi sepi. Mereka kemudian mencopot baliho yang terpasang di pinggir jalan menggunakan tang.

Setelah itu, kedua pelaku menjual baliho-baliho tersebut ke tempat angkringan. “Itu baliho-baliho kan biasanya untuk tempat lesehan saat di warung kopi,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Rabu (4/10/2017).

Atas laporan dari PT Djarum mengenai hilangnya empat baliho iklan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri ke warung-warung kopi yang memiliki baliho iklan rokok. Dari hasil penelusuran itu, pemilik warung kopi menunjukkan baliho-baliho itu dibeli dari kedua tersangka.

Polisi kemudian menangkapnya di sekitar Alun-alun Kota Madiun pada Selasa (12/9/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Madiun Kota.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Logos, sebelum tertangkap keduanya kerap mencuri baliho di sejumlah daerah seperti Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Madiun. Baliho tersebut kemudian dijual dengan harga Rp90.000/lembar kepada pemilik warung kopi.

“Polisi mengamankan baliho rokok MLD Black ukuran 4 X 6 meter, satu baliho rokok LA Bold ukuran 4X6 meter, satu baliho rokok 76 ukuran 4X6 meter, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu tang, dan satu tas warna biru,” jelas dia.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya