SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pencurian Kulonprogo dilakukan pelajar

Harianjogja.com, KULONPROGO – Sebanyak sembilan pelajar ditangkap aparat Polsek Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, karena terlibat dugaan pencurian sepeda motor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Girimulyo AKP Fakhrurodin mengatakan sembilan tersangka merupakan pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kecamatan.

“Dari sembilan tersangka yang kami amankan, delapan orang berperan melakukan pencurian dan menjual, serta satu orang sebagai pembeli barang curian,” kata Fakhrurodin, Senin (29/2/2016) seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan salah satu warga Desa Pendoworejo, Girimulyo yang kehilangan sepeda motornya saat dibawa pergi ke sawah.

Korban kemudian melapor ke Polsek Girimulyo. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, didapat informasi pelakunya tiga orang anak-anak.

Fakhrurodin mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan Kanit Reskrim Polsek Girimulyo dibantu Buser Polres Kulon Progo mengerucut pada tersangka berinisial AN warga Kalibawang.

Setelah didalami lagi ternyata pencurian diduga dilakukan di beberapa wilayah sehingga dijalin kerja sama dengan Polsek Kalibawang serta Samigaluh.

“Kami mengamankan sembilan orang yang diduga tersangka,” katanya.

Ia mengatakan tersangka melakukan pencurian delapan sepeda motor selama Januari hingga Februari 2016.

Satu di antaranya tidak berhasil dibawa kabur karena mesinnya tidak nyala sehingga ditinggalkan, namun sudah masuk kategori pencurian karena sudah berpindah tempat.

“Barang bukti yang diamankan ada 10 sepeda motor, dua diantaranya merupakan sarana yang digunakan saat mencuri. Salah satu barang bukti hasil curian diserahkan ke Polres Purworejo karena ada yang lokasi pencuriannya di wilayah Kaligesing, Purworejo,” kata dia.

Ia mengatakan terhadap tersangka diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Namun lantaran semua masih anak-anak, maka diberlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Saat pemeriksaan, tersangka didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan lembaga perlindungan anak. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya