SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Dicky Hermansyah [berkemeja putih] bersama barang bukti pencurian dengan kekerasan, saat temu media, di Mapolres Kulonprogo, Selasa (30/5/2017).(Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Kulonprogo dilakukan seorang pria yang pernah bekerja di sebuah sekolah

Harianjogja.com, KULONPROGO — Mantan seorang tenaga honorer di sebuah sekolah di Panjatan, Budi Cahyono, 33, tertangkap jajaran kepolisian. Karena nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan mengalungkan clurit ke leher korbannya, Sabtu (15/4/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : PENCURIAN KULONPROGO : Mantan Tenaga Honorer Sekolah Tertangkap Curas

Kepala Sat Reskrim Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Dicky Hermansyah menyampaikan dari penangkapan yang dilakukan, Sat Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam milik korban, satu helm, satu tas selempang, sepasang sepatu dan sebilah clurit yang digunakan Budi untuk menjalankan aksinya.

“Akibat tindakannya, ia dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” kata dia dalam temu media, di Mapolres Kulonprogo, Pengasih, Selasa (30/5/2017)..

Budi Cahyono menolak disebut dirinya berencana melakukan pencurian. Dirinya spontan melakukan aksinya, begitu melihat kondisi toko sedang sepi dan minim penjagaan. Ia mengaku, sedang membutuhkan uang untuk melunasi tagihan utang.

Sebilah clurit selalu tersimpan di dalam tas yang ia bawa, karena ia sempat berprofesi sebagai penagih utang [debt collector], dan menggunakan clurit dalam menjalankan profesi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya