SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (JIBI/Dok.Solopos)

Pencurian Kulonprogo terjadi dua bulan lalu.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Setidaknya dua orang buruh ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kulonprogo, atas tindak pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan pada 13 Juni 2017 lalu. Di sebuah konter HP, di Dusun Sayangan, Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakil Kapolres Kulonprogo, Komisaris Polisi Dedi Suryadharma mengungkapkan para pelaku tersebut ditangkap pada Minggu (13/8/2017) lalu. Mereka masing-masing bernama Sarofik (Srf) usia 26 tahun, Saiful (Sfl), 32. Sedangkan Aan Purnomo (AP), masih dalam pencarian petugas. Ketiga pelaku merupakan tetangga satu RT, di Dusun Mangundadi, Desa Krinjing, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.

Baca Juga : PENCURIAN KULONPROGO : Tega, Konter Ponsel Milik Tetangga Dibobol

Bersama pelaku, disita pula enam dari sembilan unit telepon genggam hasil curian dan sejumlah aksesoris telepon genggam, senilai Rp10 juta. Serta satu unit mobil sewaan, yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil curian tersebut dibagikan kepada teman-teman tersangka dan sebagian dijual,” Jumat (18/8/2017).

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Salah seorang pelaku, Sarofik menuturkan, tindak curat ini baru kali pertama mereka lakukan. Ia mengaku, mereka telah berhasil menjual dua unit telepon genggam masing-masing seharga Rp650.000. Uang hasil menjual barang curian akan digunakan untuk membeli rokok, serta kebutuhan lainnya.

“Ide dari Aan, tadinya tidak ada niat untuk mencuri,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya