SOLOPOS.COM - Dua wanita paruh baya asal Bantul dan Sleman diperiksa di Polsek Sentolo akibat ketahuan mengutil kebutuhan pokok di salah stau toko di Desa Kaliagung, Sentolo, Kulonprogo pada Rabu (28/9/2016). (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Pencurian Kulonprogo terjadi di sebuah toko.

Harianjogja.com, BANTUL — Sebanyak dua wanita paruh baya tertangkap tangan sedang mengutil kebutuhan pokok di sebuah toko di Desa Kaliagung, Sentolo pada Rabu (28/9/2016). Keduanya tertangkap karena salah satu tetangga toko mengetahui hal tersebut dan melaporkan perbuatannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jumarsih (42) dan Sumiatin(48) datang ke lokasi dengan menggunakan sebuah sepeda motor Vario AB 3753 B dan berpura-pura belanja. Dua wanita yang masih memiliki hubungan saudara ini  kemudian mengambil sejumlah belanjaan dengan keranjang dan langsung menuju kasir.

Sesampainya di kasir, keduanya mendapati kasir toko sedang kelur melaksanakan salat. Kemudian, Jumarsih kembali lagi ke rak dagangan dan mengutil sejumlah kebutuhan sehari-hati seperti kecap, shampoo, dan roti. Sejumlah barang tersebut kemudian disembunyikan di saku, celana, dan tas yang dikenakan.

Setelah dipergoki, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian setempat. Kompol Slamet, Kapolsek Sentolo, mengatakan petugas langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

“Langsung diamankan ke Polsek Sentolo,”jelasnya ketika ditemui di Polsek Sentolo.

Petugas mengamankan delapan macam barang bukti dengan nilai total Rp443.000. Barang bukti mencakup 113 kemasan sachet shampoo ukuran 10 mililiter, enam botol shampoo, dua sachet kecap isi ulang, sebungkus roti, sebungkus penyedap rasa dan setoples karet dot bayi. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP karena kerugiannya yang masih di bawah Rp2,5 juta.

Atas tindakannya, kedua tersangkan kemudian tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Slamet menguraikan bahwa perbuatan dua wanita ini termasuk tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Jumarsih, salah satu tersangka mengaku sama sekali tidak punya niatan melakukan perbuatan tersebut. Sejumlah barang yang diambilnya sedianya akan digunakan untuk keperluan keluarga. Ia sendiri mengaku mengambil barang-barang tersebut karena khilaf dan menginginkan kebutuhan sehari-hari itu.

“Tadi sama saudara tapi dia tidak tahu saya mengambil,”jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya