SOLOPOS.COM - Pelaku Erwandi saat di Polres Kulonprogo, Selasa (27/2/2018). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Panjatan (Reskrim Polsek Panjatan) berhasil membekuk pelaku pencurian

Harianjogja.com, KULONPROGO-Jajaran Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Panjatan (Reskrim Polsek Panjatan) berhasil membekuk pelaku pencurian yang menyasar kotak amal rumah ibadah, pada Sabtu (24/2/2018). Aksi tersebut diketahui merupakan tindak kejahatan ke-12 kalinya yang dilakukan oleh tersangka.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Kapolsek Panjatan Ajun Komisaris Polisi Gunardi Tejamurti menyebutkan, masing-masing aksi pencurian yang pernah dilakukan oleh pelaku bernama Erwandi itu, antara lain sebanyak 10 kali di wilayah Panjatan, satu kali di wilayah Wates dan satu kali di Purworejo.

Ia menjelaskan, pada aksi terakhirnya, pelaku nekat mencoba mencuri uang kotak amal Masjid Baitussalam, Dusun IV, Desa Depok, Kecamatan Panjatan pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.

“Dalam menjalankan aksinya, warga Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo itu menggunakan kawat sepanjang sekitar 70 sentimeter. Kawat dililit lakban hitam dengan bagian yang lengket berada di sebelah luar,” terangnya, dalam rilis di Mapolres Kulonprogo, Pengasih, Selasa (27/2/2018).

Aksi Ew [Erwandi] diketahui oleh saksi yang merupakan takmir masjid, dilanjutkan laporan kepada petugas Polsek Panjatan. Dengan bantuan warga, jajaran kami langsung menangkap pelaku yang sudah kabur sejauh 500 meter.

Menurut Gunardi, saat itu pelaku nekat mencuri ketika mengetahui lokasi di sekitar masjid dalam kondisi sepi. Pelaku mengendarai sepeda motor bermerk Yamaha Mio bernopol AA 6853 GV, memarkirnya di sebelah utara masjid.

Dalam aksinya, pelaku mengambil uang di dalam kotak infak tanpa merusak kotak. Kawat yang telah dililit dengan lakban tadi, dimasukkan ke dalam lubang yang digunakan untuk memasukkan uang. Dengan perekat yang berada di sisi luar, uang di dalam kotak infak akan mudah menempel dan diambil olehnya.

Ketika kejahatannya diketahui, pelaku sempat mencoba kabur mengendarai sepeda motornya, namun sejumlah warga telah terlebih dahulu menghadang dan menahan motor pelaku. Kemudian pelaku nekat lari.

Setap kali beraksi, jumlah uang yang didapat pelaku bervariasi, paling banyak bisa meraih Rp50.000 hingga Rp75.000.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 juncto 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya