SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Pencurian Klaten, tersangka pencurian ponsel merupakan warga Berbah, Sleman.

Solopos.com, KLATEN–Alansyah, 34, warga Dukuh Kranggan Pucung, Desa Jogotirto, Berbah, Kabupaten Sleman, DIY ditangkap aparat Satreskrim Polres Klaten lantaran mencuri ponsel milik anggota polisi. Aksi pencurian dilakukan dengan memecah kaca mobil milik korban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aksi pencurian dilakukan tersangka pada Minggu (20/3/2016) siang di toko batik Dukuh Gopaten, Desa Gemblegan, Kalikotes, Klaten. Saat itu, tersangka melihat sebuah mobil Daihatsu Xenia milik Hardoyo, warga Krapyak, Desa Merbung, Klaten Selatan terparkir di depan toko batik tersebut. Sementara, pemilik mobil masuk ke toko.

“Awalnya saya mau ke Solo mau beli daging di Pasar Klewer untuk jualan istri saya. Tanpa sengaja saat melintas di tempat itu melihat mobil. Kemudian saya dekati. Melihat situasi aman, saya ambil besi dari jok sepeda motor kemudian saya pukulkan ke kaca dan pecah. Tas di dalam mobil saya ambil,” kata Alan saat Satreksrim merilis pencurian itu di mapolres, Kamis (28/4/2016).

Alan beralasan aksi pencurian yang ia lakukan untuk membayar utang. “Buat kebutuhan membayar utang. Saya sudah dua kali ini melakukan aksi pencurian,” kata dia.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, mengatakan tersangka melakukan aksi pencurian dengan memecahkan kaca mobil menggunakan tapal kuda. Aksi Alan yang terekam CCTV toko memudahkan polisi mengungkap pelaku pencurian.

“Modus menggunakan tapal kuda sebagai sarana memukul kaca. Begitu kaca pecah, barang diambil seperti pakaian dan benda berharga lainnya. Untuk korban benar merupakan anggota Polres Klaten,” urai dia.

Alan ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Prambanan, Klaten, Sabtu (23/4/2016). Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan pelaku, sebuah tapal kuda berbahan besi, serta sebuah ponsel Samsung Galaxy Note milik korban.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk pelaku yakni tujuh tahun penjara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya