SOLOPOS.COM - Ilustrasi (lensaindonesia.com)

Pencurian Karanganyar, seorang pria ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Polsek Jaten, Karanganyar, menangkap warga Pucangsawit, Jebres, Solo, Candra, 23, karena mencuri sepeda motor milik warga Jaten, awal Februari lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi masih memburu rekan Candra, AD, 20, warga Mojosongo, Jebres, yang juga terlibat dalam kasus itu. Dua pemuda itu mencuri motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 2850 VK milik warga Ngringo, Jaten, Tri Harto Saputro, 23.

Mereka berupaya mengaburkan jejak dengan mengganti pelat nomor Mio menjadi AD 544 BU. Informasi yang dihimpun Solopos.com dari polisi, Candra dan rekannya beraksi pada Kamis (9/2/2017) pukul 05.00 WIB.

Sepeda motor Mio diparkir di halaman depan rumah korban, Tri Harto. Sepeda motor tidak dikunci dan halaman tidak berpagar. Pelaku leluasa mengambil sepeda motor.

Kedua pelaku mencari sasaran secara acak. Mereka mengendarai sepeda motor Suzuki Satria milik Candra untuk berputar-putar dan mencari sasaran. Candra bertugas mangambil sepeda motor dari halaman rumah Tri sedangkan AD mengawasi situasi sekitar.

Candra mendorong sepeda motor sampai lokasi aman. Setelah itu, AD mengendarai Suzuki Satria dan mendorong Mio yang dinaiki Candra dari belakang.

Polisi menangkap Candra pada Maret lalu. Saat itu, Candra sedang mengendarai sepeda motor hasil curian yang sudah diganti pelat nomornya. Nasibnya kurang beruntung karena polisi memergoki dia.

Polisi meneriaki dan meminta dia berhenti, tetapi Candra melarikan diri. “Polisi menangkap Candra. Dia mengakui perbuatannya telah mengambil motor. Kami mengamankan barang bukti lain, yaitu kartu keluarga dan STNK atas nama Hadi Wiyono Temon,” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan Jumat (7/4/2017).

Sementara itu, Candra mengaku tidak berniat menjual sepeda motor hasil curiannya. “Enggak mau dijual. Pengin ganti motor saja. Mau dipakai sendiri,” ujar dia saat ditanyai polisi.

Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. Rekan pelaku, AD, dimasukkan daftar pencarian orang (DPO).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya