SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggelapan sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Jogja kali ini memanfaatkan media sosial untuk mendekati korban.

Harianjogja.com, JOGJA-Sosial media facebook masih menjadi sarana jitu pelaku penipuan dalam menjalankan aksinya. Polresta Jogja membekuk Yunanto Baskoro, 21, warga Pasar Kliwon, Surakarta, yang masuk dalam daftar target operasi (TO) Operasi Turonggo Putro. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kejadian tersebut bermula saat Yunita Shinta Sakti, 18, warga Sidokarto, Godean Polresta Jogja kehilangan sepeda motor karena dibawa lari pelaku yang berstatus sebagai pacarnya pada Agustus lalu. Ketika itu, Yunanto datang ke Jogja untuk menemui korban. Yunita datang menjemput dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat AA 5575 SA. Dalam perjalanan, pelaku menyuruh korban membeli barang di minimarket. Saat korban masuk, pelaku pun membawa kabur sepeda motor tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam pengakuannya, Yunanto berkenalan dengan korban via facebook dan berlanjut ke percakapan pribadi.

“Sekitar dua bulan pacaran,” ujarnya, Jumat (6/11/2015).

Ia juga sengaja menggati plat nomor sepeda motor menjadi AD 6430 QO untuk menghilangkan jejak.

Kasatreskrim Polresta Jogja Kompol Heru Muslimin mengatakan dalam operasi yang dilaksanakan 13 Oktober sampai 26 Oktober, Polresta Jogja menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam daftar tiga target operasi (TO).

Selain Yananto, kata Heru, polisi juga menangkap empat tersangka curanmor dalam dua TO lainnya, yakni Yosep Sukiswo, 24, warga Saptosari Gunungkidul, Sunadi, 32, warga Saptosari, Gunungkidul, dan Ahmad Faisal, 34, warga Umbulharjo, Jogja dalam kasus curanmor di Jalan Glagahsari yang terjadi Juni lalu, serta Ahmad Riyadi alias , 45, warga Banyumas dalam kasus pencurian mobil Toyota Avanza di Jalan Pasar Kembang pada awal Juli.

“Untuk kasus curanmor dengan tiga tersangka dikenai pasal yang sama dengan Yananto, sementara Ahmad Riyadi dijerat pasal 365 KUHP,” kata Heru.

Diungkapkannya, Ahmad Riyadi sudah dua kali melakukan tindak kriminal serupa. Modusnya, ia memberi minuman yang sudah dicampur dengan obat bius sehingga korban kehilangan kesadaran.

Heru menambahkan, polisi juga menyita barang bukti berupa kendaraan curian, meliputi, sepeda motor Honda Beat AA 5575 SA, sepeda motor Honda Vario AB 5944 RL, dan satu unit mobil Toyota Avanza B 1757 BDV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya