SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tersangka kasus curanmor Rahmat (kiri) dan Joko (kanan) serta barang bukti berupa lima sepeda motor di Mapolsek Banjarsari Solo, Selasa (22/4/2014). Tersangka Rahmad ditangkap di Solo Grand Mall (SGM) Solo dan tersangka Joko ditangkap di hotel kawasan Kestalan Solo. (Septian Ade Chandra/JIBI/Solopos)

Curanmor Jateng atau pencurian kendaraan bermotor di Jateng salah satu tersangkanya berhasil dibekuk Polisi.

Semarangpos.com, PEKALONGAN – Jajaran petugas Kepolisian Resort (Polres) Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi yang digelar selama sepekan terakhir sukses meringkus tersangka spesialais pencurian kendaraan bermotor. Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sembilan sepeda motor hasil curian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakapolres Pekalongan, Kompol Widiyantoro, mengaku tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor),  Purwanto, 25, itu berhasil diringkus setelah kakinya ditembak oleh petugas karena berusaha melarikan diri. Setelah tertangkap, tersangka pun langsung diminta menunjukkan motor hasil curiannya yang masih tersisa.

“Tersangka ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat diminta untuk menunjukkan motor hasil curiannya. Akan tetapi, setelah itu kami berhasil mengamankan sembilan motor hasil curian yang dilakukan oleh tersangka,” katanya sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (30/4/2016).

Ia mengatakan terbongkarnya kasus itu berawal dari hasil penyelidikan polisi yang menerima informasi di Kecamatan Lebakbarang banyak ditemukan kasus pencurian motor yang ditinggal di sawah atau ladang di sekitar hutan.

“Dari hasil penyelidikan polisi, kami mengarah pada pelaku. Akan tetapi saat diamankan, pelaku tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan kendaraan itu,” katanya.

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, lebih banyak beroperasi di sawah atau ladang di sekitar Kecamatan Lebakbarang dan sejumlah wilayah kecamatan lainnya dengan menggunakan kunci “T”.

“Berdasar pengakuan tersangka, Purwanto melakukan aksi kejahatan di Kecamatan Lebak Barang, Talun, Doro, Wonopringgo, dan Karanganyar. Dari hasil kejahatan itu, sembilan sepeda motor bisa kami amankan,” katanya.

Tersangka, Purwanto mengaku dirinya melakukan kejahatan curanmor sekitar setahun terakhir ini dengan hasil kejahatan 11 sepeda motor.

“Hasil kejahatan itu sudah yang saya jual dan disimpan. Saya jual sepeda motor ini antara Rp1,5 juta – Rp2 juta unit,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya