SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

ILUSTRASI (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN – Keinginan untuk tampil gaya memang bisa “membunuh” kesadaran moral. Seorang remaja putri berinisial R, 16, ketahuan mencuri sejumlah pakaian di Plaza Matahari Klaten, akhir pekan lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Warga Desa Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, itu mencuri tiga jenis pakaian, yakni celana panjang pensil merek Bandidas yang dibanderol Rp318.000, jaket merek Nevada Rp179.900 dan kaus merek Phenomenal Rp79.900. Total harga barang-barang yang dicuri Rp577.000.

Asisten Store Manager Plaza Matahari Klaten, Yacubus Danudi, mengungkapkan aksi R tersebut dipergoki seorang pramuniaga yang sedang melayani R. Saat itu, R berpura-pura memilih beberapa pakaian di lantai II. Setelah memilih sejumlah pakaian, R segera masuk ke kamar pas dengan membawa tiga jenis pakaian yang dipilihnya. Pramuniaga yang melayaninya pun mengawasi.

Saat keluar dari kamar pas, si pramuniaga curiga karena saat itu pelaku yang berambut panjang itu, tidak membawa pakaian yang dicobanya. Pramuniaga pun juga sudah mengecek di kamar pas. Di sana tidak ditemukan barang yang sebelumnya dibawa oleh R itu. Karena melihat gelagat yang mencurigakan, akhirnya pramuniaga melaporkannya ke petugas keamanan plaza. Petugas keamanan yang dilapori, tidak langsung menangkap R, namun hanya mengamati gerak-geriknya dari kejauhan. “Dari gelagatnya memang sudah mencurigakan,” jelas Danu.

Setelah melewati kasir dan turun dari lantai II, petugas keamanan langsung menangkap remaja putri yang bertato di lengan kirinya itu. Ia lalu dibawa masuk ke ruang keamanan. Di sana, tasnya digeledah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga jenis pakaian tadi yang belum dibayar oleh R. “Akhirnya remaja itu kami bawa ke Mapolsek Klaten Kota. Kami serahkan ke polisi untuk menanganinya,” kata Danu.

Kapolsek Klaten Kota, AKP Heru Setyaningsih, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, meminta kepada orangtua R untuk datang ke Mapolsek. Ibu pelaku lalu menandatangani surat pernyataan untuk selalu menjaga anaknya, serta meminta kepada polisi untuk tidak menahan anaknya itu.

Polisi pun mengabulkan permintaan ibunya, karena mengingat R yang masih berumur belasan tahun dan harus melanjutkan sekolahnya. “Dengan surat pernyataan itu, maka R kami kembalikan kepada orangtuanya,” ujar Heru. Selanjutnya, pelaku hanya diganjar untuk apel ke Mapolsek sepekan dua kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya