SOLOPOS.COM - CURI POMPA - Slamet dan Tatag keduanya warga Semanggi, Pasarkliwon, Solo diperiksa petugas Polsek Laweyan, Minggu (11/3). Keduanya sempat dihajar massa setelah tertangkap mencuri pompa air tangan di kampung Karangasem. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

CURI POMPA -- Slamet dan Tatag warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo diperiksa petugas Polsek Laweyan, Minggu (11/3/2012). Keduanya sempat dihajar massa setelah tertangkap mencuri pompa air tangan di Karangasem. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO – Dua pemulung tepergok massa sesaat setelah mencuri satu unit pompa air di Jl Melon, Karangasem RT 001/RW 008, Laweyan, Solo, Minggu (11/3/2012). Akibatnya, dua pemulung itu menjadi bulan-bulanan massa setempat. Dua pelaku itu langsung digelandang ke Mapolsek Laweyan untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Espos menyebutkan, dua pemulung yakni Slamet, 52 dan Tatag, 28. Keduanya merupakan warga Semanggi RT 008/RW 004, Pasar Kliwon, Solo. Mereka memanfaatkan kesempatan saat kondisi sasaran kejahatan terlihat sepi. “Saat mencari barang rongsok di sekitar perumahan itu, saya melihat ada pompa air tergeletak di sekitar rumah,” papar salah satu pelaku, Slamet.

Ekspedisi Mudik 2024

Dikatakan Slamet, saat itu kondisi sekitar lingkungan sepi. Pompa air yang diambil lantas dimasukkan ke dalam gerobak bak terbuka yang bercampur baur dengan barang rongsok. Namun apes, baru beberapa jengkal langkah, warga sekitar yang merupakan saksi mata, Wiwit Prasetyo, 41, memergoki aksi pencurian tersebut. Saksi lantas meneriaki maling. Teriakan itu mengundang perhatian warga setempat. Massa yang sudah emosi langsung menghajar dua pelaku hingga babak belur. Beruntung, aksi main hakim sendiri oleh massa sempat dihentikan oleh petugas Babin Kamtibmas Karangasem, Aiptu YB Nur. “Pelaku lantas diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Laweyan untuk menjalani pemeriksaan,” papar Kanit Reskrim, AKP Krido Baskoro, mewakili Kapolsek Laweyan, Kompol Didik Priyo Sambodo.

Baskoro mengatakan dalam aksi pencurian itu, dua pelaku mengambil paksa pompa air dengan cara dicabut menggunakan tangan. Saat ditangkap petugas, pelaku tak berkutik. Pompa air bermerek Dragon senilai Rp250.000 itu milik Widodo, warga Semarang. “Dua pelaku dijerat sesuai Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Baskoro yang juga mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya