SOLOPOS.COM - Ilustrasi seorang pria meletakkan handphone di saku celana (global.fncstatic.com)

Warga Sawit Boyolali ditangkap polisi karena mencuri.

Solopos.com, BOYOLALI—FH, 31, warga RT 002 RW 001 Desa Bendosari, Kecamatan Sawit, Boyolali, harus berurusan dengan polisi lantaran ketahuan mencuri telepon seluler. FH ditangkap Jumat (2/2/2018) di rumahnya setelah maling ponsel merek Oppo R7 Lite milik tetangganya, Nuning Rahayu, 28.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kejadian ini berawal pada 19 Januari 2018 lalu. Saat itu Nuning sedang mengisi ulang ponselnya di dalam kamar rumahnya. Alat komunikasi ini ia letakkan di meja yang tak jauh dari jendala kamar yang terbuka. (baca: PENCURIAN BOYOLALI : Maling Bawa Kabur 27 Laptop di Casper Komputer)

Nuning pun melakukan kegiatan lain sehingga saat itu dia keluar kamarnya beberapa saat. Saat kembali ke kamar itulah, dia tak lagi mendapati ponselnya di meja. Korban sempat mencari ponselnya di lantai sekitar meja, tapi nihil.

Korban pun menduga telepon selulernya dicuri seseorang saat dia keluar kamar. Lalu kejadian ini pun dilaporkan ke Polsek Sawit.

Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Kapolsek Sawit AKP Joko Widodo mewakili Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi mengatakan, penyelidikan membuahkan hasil dengan ditemukannya ponsel yang hilang tersebut.

“Setelah barang bukti terlacak, kami memastikan bahwa ponsel itu milik korban. Setelah penyelidikan lebih lanjut, pelaku pencuian mengarah kepada seorang pemuda sebagai pelaku berinisial FH yang juga tetangga korban,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Ipda Widodo.

Selanjutnya, setelah mengantongi bukti kuat, akhirnya FH ditangkap di rumahnya.

“Setelah dibawa ke Polsek awalnya di hadapan penyidik FH tidak mengakui perbuatan yang disangkakan sebagai pencuri ponsel, bahkan berkali-kali mengelak. Namun ketika barang bukti ditunjukan kepada FH akhirnya dia mengakui perbuatanya,” imbuhnya.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya