SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan barang bukti bor yang digunakan tersangka kasus pencurian mobil saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Jumat (10/12/2021). (Dok. Humas Polresta Jogja)

Solopos.com, JOGJA — Satreskrim Polresta Jogja meringkus dua pelaku pencurian kendaraan roda empat spesialis Multi Purpose Vehicle (MPV). Masing-masing berinisial YP 34 tahun dan AN 36 tahun asal Wonosobo, Jawa Tengah. Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya karena didorong motif ekonomi demi membiayai operasi payudara istri.

Kanit 4 Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Ahmad Mirza mengatakan, aksi kedua tersangka terendus kepolisian setelah adanya laporan. Dari warga yang kehilangan mobil jenis Toyota Avanza bernomor polisi AB 1643 FH di kawasan KS Tubun, Ngampilan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mobil milik korban bernama Lies Wahyu W yang terparkir di sebuah gang tak jauh dari rumahnya itu raib digondol keduanya. “Mereka berdua sudah lama berdomisili di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah dan sengaja datang ke Jogja untuk menggasak mobil,” kata Iptu Ahmad, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Jengkel Diputus, Pria Kulonprogo Sebar Foto Porno Mantan Pacar

Dijelaskan, keduanya tiba di Jogja pada Senin (8/12) dini hari. Mereka lantas berkeliling ke sejumlah area di Kota Jogja. Sesampainya di kawasan KS. Tubun, kedua pelaku melihat mobil milik korban yang tengah terparkir di pinggir jalan. Melihat suasana sekitar yang sepi, keduanya lantas membobol pintu mobil korban dengan kunci T.

“Untuk meredam suara alarm mobil, pelaku mencabut kabel aki yang terletak di kap mobil. Lalu membuka pintu mobil menggunakan kunci T dan merusak kunci starter dengan sebuah bor,” ujarnya.

Iptu Ahmad menjelaskan, keduanya merupakan pencuri mobil spesialis. Dalam melancarkan aksinya, mereka menghabiskan waktu tidak sampai dari lima menit. Jenis mobil yang kerap dicuri yakni Avanza dan Xenia. “Memang spesialis mobil jenis MPV Avanza dan Xenia, karena sudah tahu cara membobolnya. Sudah tahu cara untuk meredam alarmnya,” kata dia.

Baca juga: JCW: Penanganan Korupsi di DIY Masih Jauh Panggang dari Api

Sementara, kepada wartawan YP menyebut bahwa alasannya nekat mencuri mobil karena faktor ekonomi. Selain itu, ia juga ingin membiayai operasi payudara istri. “Kami terdesak, karena istri harus operasi payudara, dia sakit,” katanya.

Sebelumnya, tersangka menyebut dia pernah bergabung dengan residivis pencurian mobil berinisial HR. Saat ini HR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi. Dia belajar cara membobol mobil saat bergabung dengan kelompok tersebut.

“Yang pertama kali kami pernah ikut orang. Kami tidak belajar, cuma lihat teman saat beraksi. Biasanya mobil MPV Avanza saja yang lain tidak pernah, dan tidak tahu caranya,” kata YP. Atas perbuatan keduanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya