PENCURI LAPTOP– Pencuri laptop, Senjaya Aji Bintang (kanan), 27, dan Prasetyo Budi Santoso, 27, saat dimintai keterangan petugas di Mapolsek Banjarsari, Solo, Selasa (3/4/2012). Dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi