SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan (kiri) menginterogasi pelaku pencurian TV LED kereta api di Mapolsek Banjarsari, Minggu (23/8/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Unit Reskrim Polsek Banjarsari menangkap pencuri lima unit TV LED fasilitas gerbong kereta api di Stasiun Solo Balapan belum lama ini.

Pelaku diketahui bernama Arif Dwi Priyanto, 29, alias Pentol, seorang warga Sambeng, Mangkubumen, Banjarsari, Solo. Pentol diketahui telah lima kali mencuri TV LED fasilitas kereta api di Stasiun Solo Balapan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Banjarsari Kompol Demianus Palulungan kepada wartawan, Minggu (23/8/2020), mengatakan tersangka beraksi dengan sasaran TV LED dalam gerbong kereta api.

Keluarga Korban Pembunuhan 4 Orang Di Duwet Baki Sukoharjo Berharap Pelaku Dihukum Mati

Ekspedisi Mudik 2024

Menurutnya, TV LED yang dicuri Pentol harganya Rp25 juta. Penangkapan pencuri itu berawal dari petugas keamanan Stasiun Solo Balapan yang melaporkan telah terjadi perusakan di salah satu unit TV LED.

Polisi lalu menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. "Pengelola stasiun juga tidak mengira Pentol sebagai pelaku. Dia dulu tukang cuci freelance setiap ada kereta api eksekutif berhenti di Solo. Pelaku ini tahu jalan untuk masuk ke dalam stasiun lewat belakang," papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ia menambahkan berdasarkan pemeriksaan diketahui Pentol hanya mengambil TV LED. Hal itu dikarenakan Pentol sudah cukup hafal dengan kondisi lingkungan.

10 Berita Terpopuler: Kisah Tragis di Balik Pembunuhan di Baki Sukoharjo, Korban Dikubur 1 Liang

Beraksi Sebelum Pandemi

Menurutnya, pencuri TV di gerbong kereta api Stasiun Solo Balapan itu beraksi sebelum masa pandemi Covid-19. Namun baru pada Juni aksi Pentol ketahuan.

Menurutnya, pelaku terkenal cukup rajin saat bekerja sebagai pencuci gerbong kereta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Pentol mengaku nekat beraksi dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku setiap TV LED bermerek LG yang dia curi dijual seharga Rp500.000.

Gedung Kejagung Terbakar, Terkait Pelenyapan Perkara? Ini Kata Jaksa Agung

Menurutnya, saat berhenti bekerja sebagai tukang cuci ia bekerja sebagai buruh bangunan. Namun, penghasilannya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya.

"Utang saya banyak, sedangkan yang bisa saya curi cuma TV LED. Jadi yang saya ambil TV terus," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya