SOLOPOS.COM - Ilustrasi penculikan bocah (bestfamilytraditions.com)

Solopos.com, SOLO — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo memvonis terdakwa penculik anak yang dalam aksinya bermodus mengaku sebagai mata-mata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maimun Habsyah, 33, dengan pidana tiga tahun enam bulan penjara.

Perbuatan lelaki asal Cipeutag, Tenjolaya, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu, yang membawa pergi anak Wakiyem, 34, warga Sragen, dinilai memenuhi unsur pidana penculikan. Majelis hakim yang diketuai Sinuraya itu membacakan putusan di PN setempat, Selasa (9/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain dipidana penjara, Maimun juga dihukum untuk membayar denda Rp60 juta. Apabila tidak membayar, dia diharuskan mengganti dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Vonis tersebut lebih ringan satu tahun enam bulan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Tukiyem sebelumnya menuntut Maimun lima tahun penjara.

Menurut majelis hakim, perbuatan Maimun memenuhi unsur pidana menculik anak untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 83 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam persidangan terungkap fakta Maimun semula berada di sebuah hotel di Cinderejo, Banjarsari, Solo, bersama Sukiyem dan anak Sukiyem, ABS, 5, pada 18 April.

Suatu ketika Maimun membawa ABS pergi atas izin ibunya. Sukiyem mengizinkan Maimun membawa pergi anaknya karena kala itu dia berdalih ingin membelikan ABS susu. Namun, Maimun tak kunjung kembali.

Maimun saat itu membawa ABS ke salah satu hotel di Boyolali tempat pacarnya menginap. Selanjutnya Maimun dan pacarnya membawa ABS ke Kebumen. Di lokasi tersebut, pacar Maimun meminta dia mengembalikan ABS kepada orang tuanya. Kepada pacarnya, Maimun mengatakan ABS tidak bisa dikembalikan karena orang tua ABS sedang bekerja di luar negeri.

Tak lama kemudian Maimun membawa ABS ke Banjarnegara. Hingga akhirnya polisi menangkap Maimun di salah satu hotel di Banjarnegara, 4 Mei lalu.

Pikir-Pikir
“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penculikan anak untuk diri sendiri. Menghukum terdakwa tiga tahun enam bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Sinuraya membacakan amar putusan.

Menanggapi putusan tersebut Maimun menyatakan pikir-pikir. Kepada hakim dia mengatakan sangat menyesali perbuatannya. Sikap yang sama dinyatakan JPU Tukiyem.

Kasus tersebut pernah dirilis aparat Polresta Solo. Pada kesempatan itu terungkap Maimun mengenal ibu ABS, Wakiyem, saat berada di dekat Terminal Tirtonadi, Solo. Wakiyem akhirnya termakan bujuk rayu hingga akhirnya mau diajak menyewa kamar hotel, karena Maimun mengaku sebagai mata-mata KPK yang sedang bertugas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya