SOLOPOS.COM - Suasana pengepresan tabung elpiji bekas di Depo Elpiji, Jalan Argolubang, Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja, Rabu (25/1). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pencemaran udara yang terjadi di Baciro akhirnya masuk persidangan.

Harianjogja.com, JOGJA –Pemerintah Kota Jogja menindak tegas PT.Cahaya Mulyanto yang melakukan usaha pengepresan tabung elpiji di depo Pertamina di Jalan Argolubang, Baciro, Gondokusuman, tanpa izin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : PENCEMARAN UDARA : Depo Elpiji Bikin Warga Baciro Mual, Ada Apa?

“Sudah kita proses ke persidangan, tinggal nunggu jadwal sidangnya,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja, Nurwidi Hartana saat ditemui sebelum rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Selasa (7/2/2017)

PT.Cahaya Mulyanto melakukan pengepresan tabung elpiji rusak dan cacat sejak Oktober 2016. Namun usaha tersebut berdampak ke warga. Warga yang tinggal di sekitar depo elpiji Pertamina mengeluh karena bau akibat aktivitas pengepresan tabung.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (Dinas Perizinan) memastikan aktivitas pengepresan tabung elpiji itu tidak mengantongi izin usaha dan izin gangg atau HO. Dinas Lingkungan Hidup pun menyatakan belum menerim permohonan izin lingkungan dari perusahaan tersebut.

Nurwidi mengatakan penyidik sudah memnggil pengelola untuk diklarifikasi. Dalam proses penyidikan itu, diakuinya, PT.Cahaya Mulyanto terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan.

“Masuk tindak pidana ringan,” kata Nurwidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya