SOLOPOS.COM - Suasana pengepresan tabung elpiji bekas di Depo Elpiji, Jalan Argolubang, Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja, Rabu (25/1). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Pencemaran udara di Baciro dikeluhkan warga sekitar

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja memastikan belum ada pengajuan izin gangguan atau HO dari Depo Elpiji milik Pertamina di Jalan Argolubang, Baciro Gondokusuman. Depo elpiji tersebut dikeluhkan warg sekitar karena bau gas yang menyengat akibat aktifitas pengepresan tabung yang dilakukan oleh pihak ketiga atau rekanan.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Baca Juga : PENCEMARAN UDARA : Depo Elpiji Baciro Bikin Mual, Ini Penjelasan Pengelola

“Mestinya tidak boleh beroperasi dulu sebelum ada izin HO,” kata Kepala Bidang Pelayanan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Jogja, di kantornya, Kamis (26/1/2017).

Menurut Setiyono, aktivitas pengepresan tabung elpiji mestinya mengntongi izin HO. Jika nantinya penanggung jawab depo pengepresan tabung elpiji itu mengajukan izin HO, pihaknya tidak serta merta mengizinkan. Tapi akan melihat dulu sejumlah persyaratannya.

Persyaratan itu di antaranya dokumen lingkungan sesuai rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), analisis dampak lalu lintas sekitar lokasi, dan persetujuan warga sekitar, RT/ RW, lurah sampai camat. Pihaknya juga akan mengkaji dokumen tersebut, termasuk kajian soal keluhan warga.

“Kalau warga sudah setuju tentu izin bisa diproses selanjutnya,” kata Setiyono. Setelah HO keluar, kata dia, masih ada izin operasional yang harus diajukan, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) karena pengepresan tabung itu masuk katagori usaha bidang jasa.

Sementara Area Manager Comunnication and Relations Pertamina Jawa Tengah, Suyanto mengatakan persoalan bau yang dikeluhkan warga sudah selesai dengan mediasi dengan warga, kepolisian, TNI, kecamatan, dan kelurahan. Dengan demikian, proses pengerjaan pengepresan tabung elpiji tetap dilanjutkan. Pihaknya juga sudah meminta petugas lapangan untuk menetralisir bau dengan pewangi, “Semua sudah menerima,” kata Suyanto.

Disinggung soal izin gangguan, Suyanto tidak mengetahuinya. Ia meminta awak media untuk menanyakan langsung ke petugas lapangan di depo pengepresan tabung elpiji. Suyanto menegaskan pengepresan tabung penting dilakukan agar tabung yang beredar tidak membahayakan. Pihaknya akan menarik tabung-tabung yang rusak kemudian diperbaiki.

Sejak pengerjaan pengepresan dimulai September tahun lalu sampai saat ini sudah lebih dari 300an ribu tabung yang dipres. Pengerjaan pengepresan ini dilakukan oleh pihak ketiga.

Sebelumnya, Pengawas Depo Tabung Elpiji, Aris Rismanto mengklaim bau yang dikeluhkan warga bukan berasal dari gas atau minyak cair, melainkan amoniak yang merupakan sisa atau kerak dari tabung gas. Sehingga diklaim tidak membahayakan.

Aris mengatakan pihaknya juga sedang mengurus HO ke Pemerintah Kota Jogja, “Kami sudah mengajukan HO ke Pemkot,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya