SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pencemaran lingkungan di Sukoharjo, tepatnnya di Duwet, Baki, memaksa home industry nata de coco disetop.

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sukoharjo memutuskan produksi sari kelapa atau nata de coco di sejumlah industri rumahan di Dusun Kali Tengah, Desa Duwet, Kecamatan Baki, disetop sementara. Para pemilik home industry nata de coco diminta segera mengurus izin usaha industri (IUI).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini diungkapkan Kepala BLH Sukoharjo, Suraji, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (7/11/2015). Dia telah menerbitkan surat resmi yang dilayangkan kepada para pemilik home industri di Desa Duwet, Kecamatan Baki pada Senin (2/11/2015).

Surat itu berisi permintaan agar produksi nata de coco disetop sementara hingga para pemilik home indutry mengantongi IUI yang diterbitkan instansi terkait. “Surat resmi itu juga ditembuskan kepada Penjabat (Pj) Bupati Sukoharjo, DPRD Sukoharjo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo,” kata dia, Sabtu.

Sesuai aturan, para pelaku usaha menengah kecil wajib mengantongi IUI untuk mendukung kegiatan usaha yang bergerak di bidang industri. Selama ini, para pemilik home industry nata de coco belum mengantongi IUI. Karena itu, mereka wajib mengurus IUI dengan membawa surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

Apabila para pemilik home industry nekat tetap memproduksi nata de coco maka penindakan akan dilakukan Satpol PP Sukoharjo. “Kami hanya mengurusi masalah limbah cair home industri nata de coco. Sementara penindakan dilakukan langsung Satpol PP Sukoharjo sebagai penegah peraturan daerah (perda),” tutur Suraji.

Sebenarnya, pemilik home industry yang mengolah buah kelapa menjadi sari kelapa atau nata de coco telah berkomiten menjaga kondisi lingkungan hidup di sekitarnya. Komitmen itu tertuang dalam SPPL yang dibuat langsung oleh pemilik home industry.

SPPL itu berisi komitmen pelaku usaha untuk menjaga dan mengelola lingkungan hidup termasuk pengelolaan limbah pabrik. Bisa jadi, pemilik home industry yang tidak melaksanakan komitmen dalam SPPL maka usahanya akan ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

“Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan komitmen itu termasuk membuang limbah cair sembarang yang berdampak mencemari lingkungan maka usahanya bisa ditutup,” tutur dia.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, mengaku telah menerima salinan surat resmi dari BLH Sukoharjo yang berisi penyetopan sementara produksi nata de coco. Dia akan turun lapangan untuk mengecek apakah pemilik home industri menghentikan produksi nata de coco atau tidak.

“Kami akan menindak tegas jika ada pemilik home industri yang nekat memproduksi nata de coco. Petugas akan mengecek ke lokasi home industry awal pekan depan,” kata dia.

Sebelumnya, warga Dusun Kali Tengah, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, mengeluhkan bau tak sedap dari parit yang ditimbulkan limbah cair nata de coco. Bau tak sedap itu tercium dari radius jarak hingga 200 meter. Mereka telah membuat kesepakatan dengan pemilik home industri agar tidak membuang limbah ke parit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya