SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo menggelar gelar perkara kasus pembuangan limbah produksi ciu di Dukuh Plampang, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Jumat (17/9/2021). (Solopos/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo melakukan gelar perkara kasus pembuangan limbah ke Sungai Bengawan Solo dan anak-anak sungainya dengan dua terduga pelaku penyedia jasa buang limbah, Jumat (17/9/2021).

Gelar perkara dipimpin Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Tarjono Nugroho langsung di lokasi kejadian, Dukuh Plampang RT 001/RW 006 Desa Ngombakan, Polokarto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari gelar perkara itu diketahui aksi buang limbah ciu ke aliran Sungai Samin yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo di wilayah Polokarto, Sukoharjo, telah berjalan bertahun-tahun. Satu penyedia jasa mengaku membuang sekitar 3.000 liter limbah ciu ke aliran sungai itu dalam sehari.

Baca Juga: 2 Orang di Sukoharjo Tepergok Buang Limbah ke Bengawan Solo Pakai Mobil Bak Terbuka

Ekspedisi Mudik 2024

Dua pelaku yang merupakan penyedia jasa buang limbah dari perajin ciu itu masing-masing H, 36, dan J, 40, keduanya warga Polokarto. Keduanya dihadirkan dan memeragakan proses pembuangan limbah tersebut.

Dalam peragaan itu, pelaku menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat berupa diesel dan disalurkan lewat selang berdiameter dua dim untuk dimasukkan ke tandon penyimpanan limbah. Tandon berkapasitas 1.000 liter tersebut sudah disiapkan di mobil pikap.

Dibuang Lewat Empang

Setelah limbah dimasukkan ke dalam tandon di mobil pikap kemudian dibawa ke tempat pembuangan di pekarangan salah satu warga Polokarto. Pekarangan tersebut ada empang sebagai lokasi pembuangan limbah.

Baca Juga: Buang Limbah ke Bengawan Solo, Perempuan Pemilik Usaha Sukoharjo Diperiksa Polisi

Empang ini berada di pinggir Sungai Samin yang berjarak kurang lebih 10 meter. Aliran Sungai Samin ini selanjutnya bermuara ke Sungai Bengawan Solo. “Dua pelaku masing-masing H dan J ini kami amankan setelah tertangkap basah membuang limbah di empang yang kemudian mengalir ke aliran Sungai Samin,” ungkap Kapolres.

Kedua pelaku merupakan penyedia jasa pembuangan limbah produksi alkohol dari perajin ciu di Polokarto. Pelaku telah beraksi sejak lama dan menjadi langganan bagi para perajin.

Mereka tidak membuang limbah hasil produksi ciu ke Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) di Bekonang, Mojolaban. Namun membuang limbah ke empang yang mengalir langsung ke aliran Sungai Samin.

Baca Juga: Dapat Donasi Rp32 Juta, Sekeluarga yang Tidur di Kolong Meja Wedangan Kartasura Bakal Ngontrak

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 104 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun penjara dan pidana denda Rp3 miliar.

IPAL Terlalu Jauh

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil merek Daihatsu Gran Max berpelat nomor AD 8809 BB, satu tandon air berwarna putih kapasitas 1.000 liter.

Kemudian satu unit diesel merek Yamaha warna biru, satu selang sepanjang 15 meter diameter 1,5 dim, satu selang sepanjang tujuh meter diameter 1,5 dim, satu unit mobil merek Toyota Kijang AD 1679 QJ, satu tandon air berwarna putih kapasitas 1.000 liter.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Jamin Sekolah Gratis dan KIS Keluarga Kartasura Tidur Di Warung Wedangan

Kapolres mengatakan praktik pembuangan limbah liar ke aliran sungai banyak terjadi di wilayah Polokarto dan Mojolaban. Praktik ini berlangsung lama dan menjadi masalah klasik tahunan.

Ia pun mendorong agar pembangunan IPAL terpadu segera direalisasikan. “Motif pelaku ini membutuhkan uang untuk biaya hidup. Lebih ngirit buang ke empang daripada harus ke Ipal. Alasannya jaraknya jauh,” katanya.

Pelaku J mengaku setidaknya membuang limbah dua hingga tiga kali dalam sehari. Limbah yang dibuang dalam sekali angkut sebanyak 1.000 liter, sehingga sehari bisa 3.000 liter limbah. “Sekali membuang limbah ongkosnya Rp30.000. Kalau dibuang ke IPAL terlalu jauh, jadi saya buang ke sini [empang] hemat bensin,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya