SOLOPOS.COM - Anggota DPR mengenakan pita hitam bertuliskan Save DPR saat Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan II tahun 2015-2016 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015). Aksi Save DPR oleh puluhan anggota dewan tersebut mendesak Ketua DPR Setya Novanto yang diduga meminta saham dalam proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia itu mundur dari jabatannya. (JIBI/Solopos/Puspa Perwitasari)

Pencatutan nama Jokowi-JK membuat desakan mundur Setya Novanto menguat. Menjelang vonis Setya Novanto, gerakan #SaveDPR muncul di DPR.

Solopos.com, JAKARTA — DPR menggelar Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan II Tahun 2015-2016 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015). Di luar sidang, sejumlah anggota DPR menggalang aksi pernyataan politik bertajuk Selamatkan DPR! #SaveDPR.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aksi dengan menyematkan pita hitam bertuliskan #SAVEDPR di lengan kiri tersebut digelar dalam sidang paripurna di DPR, Selasa (15/12/2015) dengan tujuan menjaga independensi MKD dalam memutus sanksi untuk Setya Novanto.

Aksi itu diikuti oleh 30 anggota DPR dari berbagai fraksi. Dari Fraksi PDIP, ada Nico Siahaan, Tubagus Hasanuddin, Diah Pitaloka, Komarudin Watubun, Charles Honoris, Sofyan Tan, Dony M Oekon, M Hasbi Jayabaya, dan Arteria Dahlan. Dari fraksi PPP, ada M. Amir Uskara, Joko Purwanto, Kasriyah, dan Achmad Mustaqim.

Dari Fraksi Partai Nasdem, ada Taufiqulhadi, Sahat Silaban, Suharman Hamzah, Akbar Faizal, Slamet Junaidi, Ahmad Sahrono, Supiadin AS, Ahmad M. Ali, Syarif Abdullah, M. Luthfi, dan Fadholi. Dari Fraksi Partai Demokrat ada Ruhut Sitompul. Dari fraksi PAN ada Lucky Halim, Primus Yustisio, dan Teguh Juwarno. Sementara dari Fraksi Partai Hanura diwakili oleh Inas N. Zubir.

Selain itu, ada pula anggota Fraksi Partai Golkar, yaitu Dave Laksono yang anak dari Agung Laksono yang kini tengah berseteru soal Partai Golkar dengan kubu Ical.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Tubagus Hasanuddin mengatakan ada gerakan yang tidak terorganisir jika MKD mengkhianati suara rakyat. Anggota Fraksi PDIP lainnya, Komarudin Watubun, meminta Setya Novanto mengundurkan diri demi menjaga kehormatannya dan DPR selaku lembaga yang dipimpinnya.

Rabu (16/12/2015), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal membacakan vonis bagi Setya Novanto dalam kasus dugaan pencatutan nama Jokowi-JK. MKD bisa menjerat Ketua DPR Setya Novanto dengan sanksi sedang yang berujung pemberhentiannya dari jabatan pimpinan DPR karena tersangkut kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam pemufakatan jahat renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi PDIP Junimart Girsang memberikan sinyal bahwa sanksi untuk Setya tidak mungkin ringan. Pasalnya, MKD pernah memberikan sanksi ringan saat Setya terbukti bersalah karena hadir dalam konferensi pers pengusaha sekaligus kandidat capres AS Donald Trump, beberapa waktu lalu.

“Sanksi untuk Setya berupa akumulasi dari sanksi sebelumnya. Jadi tidak boleh ringan,” katanya menjelang Rapat Paripurna di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa.

Sesuai aturan, sanksi yang tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR RI No. 1/2015 tentang Kode Etik tersebut bisa berdampak pada pencopotan Setya dari jabatan Ketua DPR karena mengandung pelanggaran hukum. Namun nggota MKD dari Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal mengaku pesimistis MKD mampu memberikan sanksi setimpal untuk Setya Novanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya