Solopos.com, MAGELANG — Petugas Disdukcapil dan KUA memeriksa administrasi pasangan suami istri peserta program Isbat Nikah (pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang) atau nikah siri, di Gedung Wanita Kota Magelang, Jateng, Kamis (8/12/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Isbat nikah dan pencatatan perkawinan yang digelar Pemkot Magelang, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Magelang dan Pengadilan Agama Magelang diikuti oleh 13 pasangan suami istri. Program tersebut sebagai langkah konkret Pemkot Magelang dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum terhadap warga negara, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.

 

Hakim pengadilan agama menyidangkan pasangan suami istri peserta program Isbat Nikah di Gedung Wanita Kota Magelang, Jateng, Kamis (8/12/2022). (Antara/Anis Efizudin)

 

Isbat nikah dan pencatatan perkawinan diikuti oleh 13 pasangan suami istri sebagai langkah konkret Pemkot Magelang dalam memberikan kepastian hukum. (Antara/Anis Efizudin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi