SOLOPOS.COM - Ilustrasi bansos Covid-19 (Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pencairan kedua bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp5 juta oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dijadwalkan dimulai pada November 2020. Hal tersebut menyusul sudah dilakukannya pencairan pertama BSU di beberapa tahap sebelumnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Karanganyar, Gunadi Hery Urando, mengatakan pendataan untuk pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat penerima BSU sudah selesai dilakukan sebelum pencairan pertama dilakukan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Optimisme di Balik Nostalgia Romansa Lokananta

Menurut Gunadi, pada pencairan kedua tidak ada penyesuaian data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan untuk penyaluran dana bantuan tersebut.

“Info yang saya dapatkan kemarin pencairan kedua akan dilakukan November. Kami tidak akan menginput data tambahan atau susulan. Jadi tetap akan mengacu data awal yang sudah digunakan pada pencairan pertama BSU kemarin,” ucap dia kepada Solopos.com, Kamis (29/10/2020).

Pada pencairan kedua BSU, penerima akan mendapatkan transferan dana sebesar Rp1,2 juta. Sedangkan untuk pekerja yang baru bekerja setelah 1 Juli 2020 dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan diikutkan dalam program penerima BSU.

Di Klaten, Pengawasan Hajatan Saat Pandemi Dilakukan Berjenjang

Menurut Gunadi, kebijakan tersebut sesuai dengan Permenaker no. 49 tahun 2020.

“Meskipun ada karyawan baru yang diterima saat program bantuan berjalan dan upahnya dibawah Rp5 juta, kalau aktif BPJS Ketenagakerjaan setelah 1 Juli 2020 tidak masuk dalam program. Jadi acuan kami tetap seperti kemarin dan tetap tidak ada perubahan data saat penyaluran dana kedua ini,” imbuh dia.

Aplikasi Disediakan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, berdasarkan data yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar, jumlah pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta di Karanganyar sebanyak 51.557 orang.

Hari Ini Dalam Sejarah: 30 Oktober 1946, ORI Jadi Uang Resmi di Indonesia

Data pekerja beserta rekening bank diinput oleh pihak perusahaan pemberi kerja melalui aplikasi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Meskipun pendataan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan, namun penentuan pekerja yang berhak mendapatkan bantuan sepenuhnya dilakukan oleh Kemenaker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya