SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh korban PHK. (Detik.com)

Solopos.com, SRAGEN -- Jumlah pemohon pencairan klaim program jaminan hari tua atau JHT di Kantor Cabang Perintis Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Sragen melonjak.

Hal itu menyusul banyaknya karyawan perusahaan yang kena pemutusah hubungan kerja (PHK) atau dirumahkah akibat pandemi Covid-19

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala KCP BP Jamsostek Sragen, Eka Cahya Nugraha, mengatakan pandemi corona telah membuat sejumlah perusahaan terpaksa mengambil keputusan berat dengan merumah kan sebagian karyawan.

Dia mengakui sejumlah perusahaan sudah melaporkan telah merumahkan karyawan sebagai dampak terjadinya pandemi corona pada Maret hingga April lalu.

3 Pasien Positif Covid-19 Karanganyar Sembuh, 2 Di Antaranya Warga Colomadu

Sesuai ketentuan, korban PHK itu bisa mengajukan pencairan JHT di BP Jamsostek Sragen pada Mei atau sebulan setelah berhenti bekerja.

Demi mematuhi larangan membuat kegiatan yang mengundang kerumunan, BP Jamsostek Sragen meluncurkan program pelayanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik). Dengan layanan itu, peserta tidak perlu hadir di kantor BP Jamsostek untuk mengurus pencairan klaim JHT.

"Cukup daftar via aplikasi, lalu menentukan kapan bisa datang ke kantor untuk mencairkan klaim itu sesuai waktu yang diinginkan. Peserta juga bisa memilih di kantor BP Jamsostek untuk mencairkan JHT. Jadi tidak harus sesuai alamat di KTP,” papar Eka saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (5/5/2020).

Kasus Positif Corona Boyolali Jadi 14 Orang, 7 Kecamatan Risiko Tinggi

Di sisi lain, sebagian karyawan BP Jamsostek Sragen harus bekerja dari rumah atau work from home sehingga membuat pelayanan menjadi kurang maksimal termasuk pencairan JHT. Saat ini, BP Jamsostek Sragen hanya bisa memproses pengajuan klaim JHT 10-15 berkas/hari.

100 Pengajuan

Hal itu membuat antrean berkas pengajuan klaim JHT sudah menumpuk untuk sepekan ke depan. Saat ini terdapat sekitar 100 berkas pengajuan pencairan klaim JHT yang masuk daftar atrean.

Dengan begitu, peserta yang baru mendaftar antrean pada Selasa kemarin baru bisa terlayani pada Jumat (15/5/2020) mendatang.

Menaker Bolehkan Perusahaan Tunda Atau Cicil THR Karyawan, Ini Kata Pemkot Solo

“Setelah mengantre, lamanya proses pencairan JHT rata-rata satu pekan. Prosesnya meliputi pengagendaan, penetapan besaran jaminan, approval [persetujuan] hingga transfer uang ke rekening,” ucapnya.

Bila terjadi PHK massal, Eka mengimbau perusahaan segera melapor kepada BP Jamsostek. Laporan itu bisa dipakai BP Jamsostek Sragen untuk mengurus pencairan klaim JHT secara kolektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya