SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Pencarian Dana Desa di Kalurahan Getas, Playen, Kabupaten Gunungkidul, tahun 2022 ditunda karena adanya kasus korupsi Dana Desa tahun 2019-2020 di kalurahan tersebut. Pamong kalurahan setempat pun hanya bisa pasrah atas penundaan pencarian DD itu.

Saat ini kasus korupsi DD yang terjadi pada 2019-2020 masih diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DI Yogyakarta.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Carik Getas, Masrur Ahmad, mengatakan sudah mendapat penjelasan berkaitan dengan penundaan pencairan dana desa pada tahun ini. Dia menyebut beberapa hari lalu ada rapat koordinasi yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul bersama-sama dengan Inspektorat daerah yang membahas penundaan pencarian.

“Memang aturannya seperti itu. Jika ada kasus korupsi, maka pencairan ditunda,” katanya, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga: Nahas, Dua Bocah Sleman Tewas Tenggelam di Lubang Galian saat Bermain

Masrur mengaku hanya bisa pasrah terkait penundaan pencairan Dana Desa ini. Pasalnya, pencairan DD bisa dilakukan seusai proses hukum kasus tersebut rampung.

“Sidang masih berjalan dan mudah-mudahan bisa segera kelar dan Dana Desa bisa dicairkan untuk membiayai kegiatan yang telah diprogramkan,” ujarnya.

Dia memastikan, penundaan hanya untuk kegiatan yang diiayai Dana Desa. Sedangkan untuk alokasi dana desa dari Pemkab Gunungkidul tetap dicairkan seperti biasaya.

“Selain itu juga ada Bantuan Langsung Tunas [BLT] Dana Desa tetap bisa cair. Meski sama-sama bersumber dari dana desa, tapi pengurusannya sendiri-sendiri,” katanya.

Baca Juga: Nol Kilometer Gunungkidul Bakal Dipindah Tahun Ini, Ke Mana Ya?

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMKP2KB Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan telah berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terkait dengan permasalahan penundaan pencairan Dana Desa di Kalurahan Getas. Adapun hasilnya, bupati diminta membuat surat ke Kementerian Keuangan untuk penundaan pencairan di kalurahan yang bersangkutan.

“Kami akan menindaklanjutinya dengan membuat draf ke bupati untuk kemudian dikirim ke kementerian,” katanya.

Subiyantoro menjelaskan surat permintaan penundaan dibuat bukan tanpa alasan. Pasalnya, aturan ini tertuang dalam pasal 49 Peraturan Menteri Keuangan No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Baca Juga: Waduh, 294 Warga Kulonprogo Terjangkit DBD Sejak Awal 2022

“Memang kalau ada tersangka lurah atau perangkat, maka bupati wajib berkirim surat untuk menghentikan proses pencairan di kalurahan bersangkutan,” kata Subiyantoro.

Menurut dia, sanksi ini bisa dicabut apabila sudah ada putusan pengadilan. Diharapkan proses ini sudah selesai di Juni mendatang sehingga bulan berikutnya Kalurahan Getas dapat mencairkan dana desa.

“Nanti bupati akan berkirim surat lagi untuk proses penyaluran,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Andy Nugraha Triwantoro, mengatakan kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kalurahan Getas dengan tersangka Dwi Hartanto masih dalam proses persidangan. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, ada dugaan penyalahgunaan keuangan dalam proyek yang dikerjakan selama 2019-2020. Hal ini diperkuat audit dari Inspektorat Daerah yang menyatakan ada potensi kerugian Negara sebesar Rp627 juta.

“Terdakwa juga sudah dititipkan di Lapas Wirogunan di Kota Jogja,” kata Andy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya