Usai ditandatangani dan distempel, surat itu langsung beredar di lini masa
Harianjogja.com, SLEMAN-Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Yudian Wahyudi mengakui, sebelum menandatangani surat pencabutan itu lebih dahulu menggelar rapat di internal UIN Sunan Kalijaga. Setelah semua mencapai kesepakatan, ia pun membubuhkan tanda tangan tanpa ada keraguan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Ya kemarin sore persis setelah disepakati [setelah rapat koordinasi universitas] kemudian saya tandatangani dan rakor ditutup,” ujarnya, Minggu (11/3/2018).
Baca juga : Rektor UIN Cabut Kebijakan Soal Cadar karena Banyak Desakan
Usai ditandatangani dan distempel, surat itu langsung beredar di lini masa sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu (10/3/2018) baik melalui grup whatsapp maupun media sosial lainnya.
Pencabutan itu merupakan hasil keputusan bersama hasil rapat koordinasi universitas (RKU) di internal UIN Sunan Kalijaga yang melibatkan sejumlah pimpinan baik di level universitas maupun fakultas. “[Peserta rakor] Pimpinan yang terdiri dari rektor, semua wakil rektor, semua dekan, direktur pasca dan kepala biro [di UIN Suka],” tegasnya.