SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang siswi salah satu sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) di Kecamatan Slogohimo dikabarkan menjadi korban pencabulan yang dilakukan lebih dari satu orang. Terungkapnya tindakan amoral itu setelah orangtua korban melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah selama empat hari.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (16/9/2014), siswi yang diduga menjadi korban pencabulan itu berinisial L, 13. Gadis asal Slogohimo, Wonogiri, itu diduga menjadi pemuas nafsu bagi dua pemuda yang kini mendekam di tahanan Mapolres Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua pelaku yang sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Wonogiri adalah Wahyudianto alias Yudi, 25, seorang buruh asal Slogohimo, dan Wardi, 23, seorang petani asal Purwantoro, Wonogiri.

Ekspedisi Mudik 2024

Peristiwa yang menimpa korban L berawal pada Sabtu (6/5/2014) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban saat itu didatangi temannya yang bernama Im dan lima pemuda. Kedatangan Im dan rekan-rekannya itu menumpang sebuah minibus. Korban tak mengetahui niat mereka mendatanginya.

“Korban L diajak pergi ke Tugu Bintang, Jatisrono depan Puskesmas Jatisrono. Di lokasi itu [Tugu Bintang], korban bersama temannya berpesta minuman keras,” ujar warga Jatisrono yang minta namanya tak disebutkan.

Dijelaskannya, tak berapa lama pesta miras berpindah lokasi karena kondisi Tugu Bintang ramai. Dalam perjalanan, korban diduga dicabuli dan disetubuhi oleh para pemuda itu di dalam mobil.

Tak Pulang Berhari-Hari
Korban L dibawa ke rumah Im di Desa Semin, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri. Di rumah ini, korban meminta diantar pulang, namun tidak ada yang mengantarkannya. Hingga orang tuanya, pada Minggu (7/9/2014) melakukan pencarian. Orang tua L mendapat balasan SMS dari korban bahwa dirinya berada di rumah temannya karena hingga Rabu korban L belum pulang. Orang tua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polsek Slogohimo.

Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kapolres yang didampingi Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto, mengatakan dua pelaku ditangkap sehari setelah laporan polisi diterima.

“Kamis atau sehari setelah orang tua korban melapor ke polisi korban L diantar pulang oleh rekannya. Dari situlah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi peristiwa yang menimpa korban L.”

Dari keterangan saksi-saksi, dugaan mengarah pada pencabulan terhadap L sehingga anggota Polsek Slogohimo dibantu Polres Wonogiri mencari pelaku. “Kedua pelaku ditangkap di Tirtomoyo. Keduanya mengakui perbuatannya dan sudah menahannya. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku lain dan memeriksa saksi-saksi untuk memperdalam peran masing-masing. Termasuk peran seorang cewek yang membawa korban,” ujar Kasatreskrim.

Menurut Kasatreskrim, seorang yang diduga mengetahui kejadian dugaan pencabulan pergi ke luar Wonogiri. Mantan Kapolsek Jaten, Karanganyar, menegaskan peristiwa yang menimpa L adalah tindak pencabulan, bukan perkosaan.

“Kedua pelaku dijerat pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Pelindungan Anak jo pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta. Tiga pelaku lainnya masih diperiksa sebagai saksi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya