SOLOPOS.COM - Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Gunawan (kanan) menunjukkan tersangka kasus pencabulan, Agus Susanto, 23, warga Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri (tengah), di Mapolres Wonogiri, Rabu (6/1/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pencabulan Wonogiri terjadi di sebuah hotel di Purwantoro. 

Solopos.com, WONOGIRI – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Wonogiri. Agus Susanto, 23, warga Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, meringkuk di tahanan Polres Wonogiri karena diduga menyetubuhi D, siswi SMP yang baru berusia 15 tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Akibat perbuatannya, Agus yang merupakan tamatan SMP dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Kini, polisi masih memburu satu tersangka lagi yang melarikan diri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, melalui Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Gunawan, Rabu (6/1/2016), memaparkan tindak pencabulan diawali pesta miras di salah satu hotel di Purwantoro.

“Tersangka menyetubuhi korban dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau bujukan. Sebelum menyetubuhi, tersangka berjanji akan menikahi korban jika hamil,” kata dia

Gunawan menjelaskan tindak persetubuhan terjadi pada 31 Desember 2015 malam atau menjelang Tahun Baru 2016.

“Tersangka dan korban menyanyi karaoke sambil minum miras. Seusai bernyanyi korban tidak diantar pulang ke rumah tetapi dibelokkan ke rumah keponakan tersangka untuk disetubuhi,” jelas dia.

Tersangka Agus, kata Gunawan, mengaku dua kali menyetubuhi korban selang tiga jam.

Pada bagian lain, pegiat LSM Masyarakat Wonogiri Peduli Perempuan dan Anak (MWPPA) Wonogiri, Siti Muslimah, meminta semua elemen masyarakat harus bersama-sama mengatasi tindak pencabulan di Wonogiri.

Menurutnya, Wonogiri belum pantas mendapatkan predikat Kota Layak Anak walau sebutan itu sudah dikumandangkan beberapa tahun lalu.

“Anak di Wonogiri belum mendapatkan tempat bermain yang layak sehingga Kota Layak Anak seharusnya belum dideklarasikan. Pasalnya, setiap tahun peristiwa pencabulan dengan korban anak-anak terus-menerus terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut Siti menyatakan orang tua menjadi pelaku pertama dalam melindungi anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya