SOLOPOS.COM - Tersangka pencabulan, Tpi, saat diperiksa polisi. (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pencabulan Wonogiri, siswi SMP di Girimarto disetubuhi pemuda pengangguran di Karanganyar.

Solopos.com, WONOGIRI–Seorang siswi kelas IX salah satu SMP di Kecamatan Girimarto, Wonogiri, A, 14, menjadi korban kejahatan seksual pemuda asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Siswi asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri ini disetubuhi tersangka berinisial Tpi, 18.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean melalui Kasatreskrim AKP David Manurung didampingi Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Gunawan, mengatakan tersangka ditangkap sehari setelah ayah korban melaporkan kejahatan seksual ke Polsek Girimarto.  Dijelaskan Kasatreskrim, tersangka ditangkap anggota reskrim Polsek Girimarto di rumah rekan tersangka di Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku menyetubuhi korban sekali di rumah rekannya. Kasus itu terungkap saat tersangka memberitahukan kepada ibu korban bahwa dirinya bersama anak korban,” ujar Kasatreskrim.

Kasatreskrim menambahkan pada 6 November, orang tua korban kebingungan mendapati anaknya tidak pulang ke rumah. Ayah korban melaporkan kehilangan anak ke Polsek Girimarto.

“Upaya pencarian dari pihak keluarga terus dilakukan walau sudah melapor ke Polsek [Girimarto]. Selang sehari, ibu korban mendapatkan telepon yang memberitahukan anaknya berada di Jatiyoso, Karanganyar. Anggota polisi dan orang tua korban mendatangi lokasi untuk menjemput korban.”  orang tua korban kemudian menanyai alasan korban tidak pulang ke rumah dan semalam bersama lelaki pengangguran.

“Korban divisum ke dokter untuk menguatkan informasi korban. Walau persetubuhan dilakukan suka sama suka namun tersangka Tpi tetap ditahan karena korban berusia dibawah umur,” jelas dia.

Tersangka mengaku korban tak mau pulang ke rumah karena baru saja dimarahi orang tua. Akhirnya tersangka dan korban menginap di rumah tetangga Tpi di Jatiyoso hingga terjadi persetubuhan anak dibawah umur.

“Tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” jelas Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya