Pencabulan Wonogiri, seorang remaja asal Ngadirojo berurusan dengan hukum karena mencabuli temannya.
Solopos.com, WONOGIRI — Seorang remaja 17 tahun asal Ngadirojo, Wonogiri, HR, ditahan aparat Polres Wonogiri karena diduga mencabuli temannya, Mpk, 15, Minggu (9/7/2017) lalu.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, kepada Solopos.com, Senin (10/7/2017), mengatakan HR ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pelajar SMA itu dijerat Pasal 81 UU No. 17/2016 perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dia diduga kuat mencabuli Mpk, remaja yang juga dari Ngadirojo di sebuah hotel.
Kariri menceritakan pengungkapan kasus bermula ketika korban tak pulang ke rumah setelah pamit mengikuti arisan karang taruna, Sabtu (8/7/2017). Keesokan harinya dia pulang dengan berjalan kaki.
Saat ditanya keluarganya, dia mengaku diajak HR pergi ke hotel di Sendang, Kecamatan Wonogiri. Dia juga mengaku dipaksa berhubungan layaknya suami istri pada Minggu pukul 02.00 WIB. Selanjutnya keluarga korban melapor ke polisi yang langsung bertindak menangkap HR.