SOLOPOS.COM - Ilustrasi hubungan intim (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencabulan Wonogiri, seorang remaja asal Ngadirojo berurusan dengan hukum karena mencabuli temannya.

Solopos.com, WONOGIRI — Seorang remaja 17 tahun asal Ngadirojo, Wonogiri, HR, ditahan aparat Polres Wonogiri karena diduga mencabuli temannya, Mpk, 15, Minggu (9/7/2017) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, kepada Solopos.com, Senin (10/7/2017), mengatakan HR ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pelajar SMA itu dijerat Pasal 81 UU No. 17/2016 perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dia diduga kuat mencabuli Mpk, remaja yang juga dari Ngadirojo di sebuah hotel.

Kariri menceritakan pengungkapan kasus bermula ketika korban tak pulang ke rumah setelah pamit mengikuti arisan karang taruna, Sabtu (8/7/2017). Keesokan harinya dia pulang dengan berjalan kaki.

Saat ditanya keluarganya, dia mengaku diajak HR pergi ke hotel di Sendang, Kecamatan Wonogiri. Dia juga mengaku dipaksa berhubungan layaknya suami istri pada Minggu pukul 02.00 WIB. Selanjutnya keluarga korban melapor ke polisi yang langsung bertindak menangkap HR.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya