SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan disertai kekerasan kepada anak (JIBI/Solopos/Dok)

Pencabulan Wonogiri yang dilakukan pria warga Giriwoyo sungguh biadab.

Solopos.com, WONOGIRI – Warga Dusun Tambak Rejo RT 003 / RW 010, Desa Guotirto, Giriwoyo, Wonogiri berinisial GY, 45 mencabuli anaknya sendiri, berinisial O yang masih berusia 14 tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kejadian itu dilaporkan ke kepolisian oleh istri pelaku pada Senin (15/6/2015). Informasi yang diperoleh Solopos.com, Rabu (17/6/2015), pada Senin sekitar pukul 07.00 WIB istri pelaku keluar rumah.

Mengetahui istrinya keluar rumah, pelaku langsung mendatangi anaknya di kamarnya dan mencabuli anaknya sendiri. Aksi pelaku itu kepergok oleh istrinya dan langsung menemui kepala desa (Kades) untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Giriwoyo, Selasa.

“Istri pelaku didampingi perwakilan warga bersama-sama melaporkan kejadian itu ke kantor polisi,” ujar salah seorang warga setempat yang engan disebut namanya itu kepada Solopos.com, Rabu.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP David Manurung, membenarkan pencabulan anak di bawah umur di Giriwoyo. Kasus ini ditangani langsung oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.

“Pelaku sudah kami tahan dan sekarang sedang melakukan penyelidikan kasus itu,” ujar David mewakili Kapolres Wonogiri, AKPB Windro Akbar Panggabean saat dihubungi Solopos.com, Rabu (17/6).

Dia mengatakan atas tindakan itu pelaku dapat dijerat Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak (UU PA) pasal 81 UU No. 23/2002 tentang Pelindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya