SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI-Penyidik bidang Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Reskrim Polres Wonogiri menangkap lagi dua pelaku yang diduga ikut mencabuli seorang siswi salah satu sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) di Kecamatan Slogohimo.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Senin (22/9/2014). Kedua pelaku tambahan itu awalnya menjadi saksi terhadap tersangka lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dua pelaku baru itu adalah Triyono, 25, warga Dusun Gablok, Desa Sedayu, Kecamatan Slogohimo dan PTM, 16, warga Desa/Kecamatan Slogohimo.

Dengan penangkapan dua pelaku baru maka polisi telah menangkap empat pelaku. Dua pelaku yang sudah ditahan sebelumnya bernama Wahyudianto alias Yudi, 25, seorang buruh adal Dusun Gablok, Desa Sedayu, Slogohimo dan Wardi, 23, seorang petani asal Dusun Sumber, Desa Sukomangu, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri.

Ekspedisi Mudik 2024

Penegasan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani saat ditemui di Mapolres Wonogiri, Senin.

“Keduanya pelaku tambahan ditangkap hari ini setelah orangtua korban melaporkan keduanya pada Sabtu akhir pekan lalu.”

Dijelaskan oleh Kasatreskrim, tersangka Triyono sempat pergi dari rumahnya dan beberapa hari terakhir telah pulang.

Menurutnya, keduanya dijerat pasal pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak jo pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda antara Rp60 juta hingga Rp300 juta atau sama dengan pasal yang dijeratkan kepada kedua tersangka terdahulu.

“Karena seorang pelaku masih dibawah umur maka akan didampingi dari Bapas (Balai Pemasyarakatan). Hasil pemeriksaan sementara, keempatnya mengaku menyetubuhi korban dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda,” jelas Kasatreskrim.

Penangkapan kedua pelaku baru berselang sepekan dengan penangkapan kedua pelaku sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi salah satu SLTP di Kecamatan Slogohimo dikabarkan menjadi korban persetubuhan lebih dari seorang pelaku, 16 September.

Terungkapnya tindakan amoral itu setelah orangtua korban melaporkan anaknya tidak pulang ke rumah selama empat hari.

Siswi yang diduga menjadi korban persetubuhan dan dikabarkan keluar dari sekolahannya itu berinisial L, 13. Gadis asal Desa Sambirejo, Kecamatan Slogohimo, Wonogiri itu diduga menjadi pemuas nafsu bagi beberapa pemuda.

Peristiwa bejat yang menimpa korban L berawal pada 6 September sekitar pukul 20.00 WIB. Korban saat itu didatangi temannya yang bernama Irma dan lima pemuda.

Kedatangan Irma dan rekan-rekannya itu menumpang sebuah minibus. Korban tak mengetahui niat mereka mendatanginya.

Saat berbuat mesum, dikabarkan didahului dengan pesta miras awalnya korban diduga dicabuli dan disetubuhi oleh pemuda di dalam mobil.
Korban L dibawa ke rumah Irma di Desa Semin, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri dan di beberapa tempat sesuai keinginan pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya