SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan disertai kekerasan kepada anak (JIBI/Solopos/Dok)

Pencabulan di Sragen dilakukan oleh seorang tukang bakso terhadap anak balita.

Solopos.com, SRAGEN — Seorang tukang bakso asal Miri, SL, 34, nekat mencabuli bocah berumur empat tahun delapan bulan yang masih anak tetangga sendiri di rumahnya, Senin (2/5/2016) lalu. Pemuda yang sering berjualan keliling di kompleks Gunung Kemukus itu pun dilaporkan ke Polsek Miri oleh orang tua korban, Rabu (4/5/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Peristiwa itu bermula saat SL memboncengkan anaknya untuk membeli rokok. Saat perjalanan pulang, mereka lewat di depan rumah gadis kecil, sebut saja Bunga (bukan nama aslinya). SL dan anaknya mengajak Bunga ke rumah atas seizin orang tuanya.

Sesampainya di rumah SL, Bunga duduk di antara SL dan anak SL sambil menonton televisi. Posisi duduk bocah yang tak teratur. SL bisa melihat celana dalam Bunga. Saat itulah SL berniatan buruk. SL memasukan jarinya ke kemaluan Bunga.

Warga pinggir Waduk Kedung Ombo (WKO), Pariyo, baru mendengar kabar itu pada Rabu siang. Dia dimintai bantuan orang tua SL. Namun Pariyo menolak karena kasus itu melanggar perlindungan anak. Pariyo justru memarahi orang tua SL. Selain itu, Pariyo pun mengklarifikasi orang tua Bunga.

“Ternyata orang tua baru tahu ketika memandikan Bunga. Saat terkena air, Bunga mengeluhkan sakit di kemaluannya dan mengaku bila dicabuli SL. Orang tua Bunga marah. Bunga dibawa ke puskesmas untuk visum dan melaporkan perilaku bejat itu ke Polsek Miri,” kata Pariyo kepada solopos.com, Jumat (6/5/2016).

Kapolsek Miri, AKP Abdul Halik, mewakili Kapolres Sragen, saat dimintai konfirmasi solopos.com mengonfirmasi laporan pencabulan anak di bawah lima tahun (balita) itu.

“Ya, Rabu lalu, orang tua melapor ke Polsek Miri. Karena berkaitan dengan perlindungan anak, laporan itu kami arahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak [PPA] Satreskrim Polres Sragen. Pak Pitoyo [Kanit PPA] yang menanganinya langsung,” ujar Abdul Halik.

Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sragen AKP Maryoto langsung menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur itu. Selain menangkap perlaku, Maryoto juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam Bunga dan meminta keterangan pelaku. Selain itu, Maryoto juga memeriksa beberapa orang saksi.

Ketua Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen, Sugiarsi, mendengar adanya kasus tersebut. Sugiarsi merupakan mitra Unit PPA Satreskrim Polres Sragen dalam penanganan kasus anak dan perempuan. Selama ini, Sugiarsi mengawal kasus-kasus seperti itu sejak dari pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga putusan di pengadilan. Dia menyampaikan pendampingan yang dilakukan APPS mampu memberi sanksi berat kepada pelaku.

Sugiarsi menyebut sanksi pemerkosa yang dilakukan ayah kandung 10-14 tahun penjara, untuk kasus pemerkosaan oleh ayah tiri terkena sanksi 7-10 tahun, sanksi kasus trafficking sampai 12 tahun.

“Saya selalu berkoordinasi dengan Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. Kasus yang semula divonis tiga tahun setelah kasasi bisa menjadi tujuh tahun enam bulan dan denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya