SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban kekerasan (Dok/JIBI)

Pencabulan Sragen dilakukan di sebuah hotel. Pelakunya seorang duda dengan korban remaja berusia belasan tahun.

Solopos.com, SRAGEN – LOS remaja berusia belasan tahun, warga Desa/Kecamatan Jenar, Sragen, melaporkan kasus pencabulan yang menimpa dirinya. Gimanto, 35, dilaporkan melakukan pencabulan dengan dalih mengusir roh halus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi pencabulan itu terjadi pada Februari 2014. Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarga melapor ke Polres Sragen, awal pekan ini.

Kapolres Sragen, AKBP Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi, saat dihubungi Solopos.com, Kamis (22/1/2015), mengkonfirmasi adanya kasus tersebut.

Menurut dia polisi tengah mendalami kasus. Pernyataan senada disampaikan Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Windoyo, saat dihubungi Solopos.com melalui telepon seluler.

Kasatreskrim mengatakan terlapor sudah ditangkap, Selasa (20/1/2015). Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan kasus lain yang juga melibatkan terlapor dan korban.

Pengusiran Roh

Perkenalan korban dengan terlapor melalui telepon seluler. “Si terlapor ini adalah duda dua anak.Hubungan korban dengan terlapor yaitu kenalan lewat telepon seluler. Mereka berkencan bertemu di Perempatan Mantingan,” terang dia.

Awalnya terlapor mengajak LOS bertemu di sekitar Perempatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim). Setelah bertemu, menurut LOS, terlapor mengajak korban ke Pasar Bunder mengendarai sepeda motor.

Tujuan Gimanto yaitu membeli minyak cendana untuk ritual mengusir makluk halus. Sebelumnya korban mengaku sering diganggu makluk halus kepada terlapor. Setiba di Pasar Bunder, terlapor dan korban membeli sebotol minyak cendana seharga Rp165.000.

Sejurus kemudian terlapor mengajak korban menuju Hotel Sukowati dan memesan sebuah kamar. Di dalam kamar, terlapor memulai tipu muslihatnya kepada korban.

Tanpa sungkan terlapor mengoleskan minyak cendana ke baju bagian belakang korban sembari mulutnya komat-kamit, seperti sedang membaca mantra pengusir makluk halus.

Setelah itu terlapor masuk ke kamar mandi, dan korban diminta tiduran di ranjang kamar. Namun sekembali dari kamar mandi, terlapor mengajak korban berhubungan badan.

Terlapor berdalih permintaan berhubungan badan adalah syarat dari si makluk halus. LOS tidak kuasa menolak permintaan tersebut sehingga hubungan badan itu pun terjadi.

Setelah berhubungan badan, korban dan terlapor tertidur dan bangun kembali sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah itu terlapor mengantar korban ke Perempatan Mantingan, Ngawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya