SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Pencabulan Sragen berupa kasus pemerkosaan ayah terhadap anak ditangani Polres.

Solopos.com, SRAGEN — Tersangka pelaku pemerkosa anak kandung, S, 36, asal Dukuh Sukoharso RT 014 RW 005 Kedawung, Mondokan, Sragen, berdasakan pemeriksaan polisi mengaku sudah lama memendam hasrat kepada anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo melalui Wakapolres Sragen, Kompol Yudy Arto Wiyono saat dihubungi Solopos.com melalui telepon seluler (ponsel), Kamis (23/7/2015), mengatakan berdasarkan penyidikan polisi, tersangka S sudah lama memendam hasrat kepada anaknya, APSI. (Baca: Remaja Mondokan Diperkosa Ayah Kandung)

Setiap melihat korban, tersangka mengaku merasa bernafsu. “Motif tersangka karena sudah lama memendam hasrat kepada korban,” imbuh Yudy. (Baca: Begini Kasus Pemerkosaan Anak Terbongkar)

Kepada polisi, tersangka baru sekali melakukan tindakan biadap tersebut kepada anaknya. Perbuatan tidak pantas tersebut dilakukan di kamar korban pada dini hari. Saat kejadian korban sedang tertidur pulas dengan situasi kamar gelap.

Polisi telah menahan tersangka, dan mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian korban, pakaian tersangka, dan kain jarik. Di kain jarik terdapat bercak sperma dari alat kelamin tersangka. Alat bukti lainnya yaitu hasil visum et repertum (VER) dari dokter.

Disinggung kondisi kejiwaan tersangka, Kompol Yudy menyatakan sehat. Saat melakukan tindakan keji tersebut tersangka dalam kondisi tidak mabuk minuman keras (miras). “Tersangka tidak gila dan dalam kondisi tidak mabuk saat kejadian,” sambung dia.

Yudy menyatakan Unit PPA Satreskrim Polres Sragen terus mendampingi korban, APSI. Selain itu, dia menjelaskan, korban terus didampingi ibundanya, S, 37, sejak kejadian. “Kasihan sekali korban. Kondisi psikologisnya masih labil,” terang dia.

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Saptiwi menyatakan polisi masih menyusun berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerkosaan anak kandung dengan tersangka S. Bila penyusunan berkas rampung langsung dilimpahkan Kejari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya