SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO—Guru Bahasa Inggris di salah satu SMK swasta di Solo, AS, 34, tega mencabuli muridnya sendiri, Tl, 17, sebanyak dua kali di dua hotel berbeda, pertengahan Mei. Tenaga pengajar berstatus pegawai negeri sipil (PNS) asal Colomadu, Karanganyar itu berdalih semula hanya ingin mendengar curahan hati (curhat) korban.

Tersangka ditangkap aparat Polresta Solo di sekolahan tempatnya mengajar, Kamis (5/6/2014). Saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, AS kepada wartawan mengakui telah menyetubuhi korban dua kali. Kali pertama bapak satu anak itu melampiaskan hasrat seksualnya di salah satu hotel di Colomadu, pertengahan Mei. Tiga hari berselang, tepatnya Jumat (23/5/2014) pukul 19.00 WIB, AS mengulangi perbuatannya di salah satu hotel di Laweyan, Solo.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

AS menceritakan, persetubuhan tersebut bermula saat Tl mengajaknya bertemu ingin mencurahkan isi hati mengenai persoalan yang dihadapinya. Setelah pertemuan terjadi mereka masuk ke hotel. AS memilih tempat kamar hotel karena tidak ingin curhat Tl didengar orang lain. Namun, lantaran hanya berdua hasrat seksual AS muncul. Dia pun selanjutnya mengajak korban berhubungan layaknya suami-istri.

“Awalnya hanya ingin mendengar curhat Tl. Dia punya masalah dengan bapaknya. Katanya dia sering dimarahi. Semula saya tidak ada niat begitu [mencabuli]. Saya dan dia tidak ada hubungan asmara, hanya sebatas murid dengan guru,” aku AS. Ketika  ditanya mengapa kalau tidak ada niat dilakukan dua kali, AS membisu sambil menunduk. Sikap yang sama ditunjukkan dia saat ditanya apakah dirinya mengancam hingga akhirnya Tl menuruti permintaan berduaan di hotel.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, kepada wartawan menyampaikan pihaknya membekuk AS setelah mendapat laporan dari orang tua Tl. Orang tua mengetahui anaknya telah disetubuhi AS karena Tl menceritakan semua hal yang dialaminya. Tanpa menunggu waktu lama petugas membekuk AS di sekolahan tempat dia mengajar, Kamis siang pekan lalu.

“Kalau mengakunya tidak ada niat sebelumnya itu pembelaan tersangka saja. Kalau tidak berniat sejak semula mengapa pertemuannya di hotel? Persetubuhan juga terjadi dua kali kan,” papar Guntur didampingi Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono.

Terkait pengakuan tersangka yang mengatakan perbuatan itu hanya dilatarbelakangi oleh alasan mendengarkan curhat, kata Guntur, penyidik masih akan menelusuri lebih lanjut.

“Termasuk ada tidaknya ancaman dari tersangka terhadap korban,” pungkas Guntur. Polisi memiliki barang bukti berupa satu buah kaus tangan, sepotong celana jins, sebuah BH, dan sebuah celana dalam milik korban untuk menyeret AS ke pengadilan. AS dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana persangkaan itu adalah penjara paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya