SOLOPOS.COM - MSR, 39, ditangkap Polresta Solo. (M Ismail/JIBI/Solopos)

Pencabulan di Solo dilakukan oleh seorang pria warga Gunungkidul terhadap adik iparnya.

Solopos.com, SOLO — Pria berinisial MSR, 39, ditangkap Polresta Solo. MSR dilaporkan karena memperkosa adik iparnya, YP, 15 hingga hamil. Bahkan aksi biadab itu dilakukan di depan istrinya yang tengah hamil 7 bulan!

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

MSR menjadi sasaran amuk massa sebelum akhirnya ditangkap polisi. Anggota Satreskrim Polresta Solo, Selasa (9/5/2017), menangkap MSR karena kasus persetubuhan terhadap anak di bawah. Korban tak lain adik ipar MSR.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan kejadian tersebut bermula saat tetangga korban melaporkan ke polisi telah terjadi persetubuhan terhadap adik istri pelaku atau adik ipar di rumah istri pelaku di Joyotakan, Serengan, Solo.

“Pelaku dan istrinya serta adik ipar tinggal serumah pada saat kejadian di Joyotakan. Pelaku saat melakukan persetubuhan terhadap adik ipar diketahui istrinya,” ujar Agus kepada wartawan di Mapolsek, Rabu (10/5/2017).

Menurut Agus, istri pelaku tengah hamil tujuh bulan saat aksi bejat MSR dilakukan. Pelaku mengancam istri dan adik ipar. Inilah yang membuat istri pelaku dan korban tak melaporkan ke polisi. “Kami mendapati pelaku melarikan diri ke Yogyakarta setelah mengetahui diburu polisi. Pelaku pada Selasa kemarin pulang ke rumah dan berhasil ditangkap polisi,” kata dia.

“Kami mengamankan barang bukti berupa celana dalam milik korban berserta baju. Pelaku dijerat Pasal UU PA [Perlindungan Anak] dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya