SOLOPOS.COM - Tersangka sodomi, AR, 43, diwawancarai wartawan saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (13/6). Tersangka ditangkap karena melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur, SH, 17, di Gudang Masjid Muhajirin, Pasar Kliwon Solo, pada Minggu (8/6/2014). (Ardhiansyah IK/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Kasus pencabulan terjadi di Solo. Bocah di bawah umur warga Pasar Kliwon Solo disodomi seorang duda. Warga Palembang, AR, 43, menyodomi anak kenalannya yang masih di bawah umur, SHT, 17, di gudang masjid di Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (8/6/2014) pagi.

Lelaki berstatus duda itu nekat berbuat cabul karena sudah lama kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan. Saat gelar tersangka di Mapolresta Solo, Jumat (13/6/2014), AR kepada wartawan mengakui telah menyodomi remaja asal Pasar Kliwon, Solo, itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan semula tidak ada niat ingin melampiaskan hasrat seksualnya kepada SHT. Dia beralasan terpaksa menyodomi korban lantaran terbawa suasana saat suasana sedang sepi.

“Sudah lama saya ingin melampiaskan hasrat seksual, tapi tidak bisa. Saya duda sudah lama. Kebetulan saat itu sepi. Saya dan SHT hanya berdua di gudang masjid. Hasrat saya tiba-tiba muncul, terpaksa anak itu saya kerjain [sodomi]. Saya tidak menderita kelainan seksual, benar, saya masih normal. Karena kilaf saja saya berbuat itu,” aku AR.

Dia menceritakan, pertemuannya dengan SHT bermula saat ibu SHT menyarankan dirinya berobat ke tempat pengobatan alternatif  di Solo atas patah tulang selangka yang dideritanya. Menurut AR, ibu SHT adalah kenalannya sejak lama. Hingga akhirnya AR pergi dari kampung halamannya di Lorong Sehati, Ilir, Ilir Timur II, Palembang. Dia sampai di rumah keluarga SHT, Jumat (6/6) petang.

Saat itu lah AR bertemu SHT. Malam harinya AR diminta menginap di masjid setempat. AR pergi ke masjid diantarkan SHT. Dua hari berselang SHT pergi ke gudang masjid pukul 08.00 WIB. AR yang melihat SHT langsung menghampiri. Hingga akhirnya perbuatan bejat itu pun terjadi.

“Mungkin SHT terus cerita ke keluarga dan melapor ke polisi. Tak lama saya ditangkap. Saya tidak pernah memaksa [korban], beneran,” dalih AR.

AR Melakukan 2 Kali

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, kepada wartawan menyampaikan AR ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban. Menurut pengakuan korban, kata dia, ternyata perbuatan tersebut dilakukan dua kali.

Sodomi kali pertama dilakukan AR di sebuah warung tak berpenghuni di Mojo, Mojolaban, Sukoharjo, sehari setelah tiba di Solo. Perbuatan serupa diulanginya di gudang salah satu masjid di Semanggi.

“Tersangka kami kenai Pasal 82 UUPA (UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak]. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara. Selain itu dia juga kami jerat dengan Pasal 292 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan. Ancamannya bisa dipenjara maksimal lima tahun,” terang Guntur didampingi Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya