SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (bestadsontv.com)

Pencabulan Sleman dilakukan seorang warga yang mengaku sebagai dukun

Harianjogja.com, SLEMAN – Seorang pria bernama Rahmad Santosa, 36, warga Semarang yang tinggal di Babarsari, Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, ditangkap Satreskrim Polres Sleman, Selasa (7/6/2016). Ia diduga telah mencabuli enam wanita melalui modus praktik ritual perdukunannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menjelaskan, terungkapnya oknum dukun yang melakukan tindak pencabulan itu berawal dari laporan salah seorang wanita warga Sleman sebagai korban.

Setelah diselidiki, rupanya ada lima wanita lainnya yang juga menjadi korban pencabulan tersangka. Modusnya dengan membuka praktik perdukunan dengan menyasar korban wanita yang ingin membuka aura, mempercantik diri dan sejenisnya.

“Korban dimintai uang Rp10 juta hingga Rp80 juta, alasannya uang itu untuk biaya operasional,” terangnya, Rabu (8/6/2016).

Selain itu tersangka mengakui menjual sejumlah pengasihan seperti semar mesem Rp5 juta, menjual jin Rp5 juta, dan pengasihan dewi dipatok Rp15 juta yang disampaikan bisa menarik rejeki.

Praktik yang dilakukan rupanya membuat banyak wanita tertarik, beberapa diantaranya sudah menyetor uang hingga puluhan juta rupiah.

Tersangka ditangkap dengan cara dipancing untuk bertemu dengan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mempunyai kemampuan ghaib untuk membuka praktik perdukunan. Adapun korbannya para wanita berusia antara 20 hingga 28 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa air, dupa dan ponsel, lilin dan kartu kredit.

“Korban enam orang wanita warga DIY. Dikenakan pasal penipuan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya